Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa

Purwono Edi bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Semarang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Purwono Edi Santosa usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018). Purwono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lasito dalam kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan di PN Semarang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Semarang Purwono Edi Santosa masuk ke dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Purwono Edi bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Semarang.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka LAS (Lasito, Hakim PN Semarang)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (18/1/2019).

Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Kedua tersangka itu yakni, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang Lasito.

Ahmad Marzuki diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang. ‎

Baca: Solusi Penegakan Hukum Dimulai Dari Perbaikan Sistem

Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi.

Berita Rekomendasi

Adapun, praperadilan tersebut yakni terkait penetapan Ahmad Marzuki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas