Soal Polemik OSO, Mantan Ketua MK Sebut KPU Harus Hormati Putusan MA
Hamdan Zoelva mengingatkan KPU RI untuk hormati putusan Mahkamah Agung dengan kembali memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam DCT Anggota DPD RI
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengingatkan KPU RI untuk hormati putusan Mahkamah Agung dengan kembali memasukkan nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI dalam Pemilu 2019.
Lewat putusan pengadilan, Mahkamah Agung (MA) sudah mengkoreksi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 30/PUU-XVI/2018, tanggal 23 Juli 2018, tentang Uji Materiil pasal 182 huruf l UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan membatalkan Peraturan KPU (PKPU) RI dengan alasan Putusan MK tidak boleh berlaku surut.
Baca: Maruf Amin Hanya Bicara 4 Menit, Guntur Romli Janjikan Kejutan di Debat Cawapres dengan Sandiaga Uno
"Karena putusan inkracht, dalam tingkat implementasi dari institusi negara yang diberikan kewenangan untuk itu yaitu MA yang melaksanakan judicial review," ujar Hamdan di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).
Diketahui, tak lama setelah MA mengkoreksi putusan MK, PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan OSO dan mendukung putusan MA yang membatalkan PKPU RI.
Sementara Bawaslu RI juga menyatakan KPU telah melanggar administrasi karena tidak melaksanakan putusan tersebut.
Baca: Hasil Lengkap Perempatfinal Malaysia Masters 2019, Hanya Tersisa 2 Wakil Indonesia
Bawaslu mewajibkan KPU segera memasukkan nama OSO ke DCT dengan catatan yang bersangkutan harus mundur bila terpilih sebagai anggota DPD RI.
Namun, KPU enggan menurutinya lantaran mereka memegang teguh pada putusan MK.
"Jadi kalau kembali lagi kesana (putusan MK). Kita (KPU) mengabaikan prinsip negara hukum yang menghormati keputusan pengadilan. Itu nggak boleh. Bawaslu hanya menjalankan putusan PTUN dan MA," katanya.