Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Meikarta, KPK Kantongi Nama Anggota DPRD yang Terima Paket Pelesiran ke Thailand

Menurut Febri, fasilitas yang diterima para anggota dewan tersebut diduga bukan hanya paket jalan-jalan atau pelesiran ke Thailand bersama keluarganya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Meikarta, KPK Kantongi Nama Anggota DPRD yang Terima Paket Pelesiran ke Thailand
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi nama-nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang menerima paket pelesiran ke Thailand bersama keluarganya diduga terkait memuslukan proyek pembangunan Meikarta.

"KPK punya daftar anggota dewan di Kabupaten Bekasi yang pelesiran ke Thailand," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (19/1/2019).

Menurut Febri, fasilitas yang diterima para anggota dewan tersebut diduga bukan hanya paket jalan-jalan atau pelesiran ke Thailand bersama keluarganya. Namun hal ini belum bisa disampaikan secara detail. 

"Saya belum bisa sampaikan rinci. Perlu kami klarifikasi ke orang-orang yang mendapatkan fasilitas tersebut," katanya.

KPK terus mendalami siapa yang berkepentingan untuk mengubah tata ruang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota DPRD kabupaten ini.

Baca: Adik Ahok Tidak Tahu Rencana Pernikahan Kakaknya

Adanya aliran dana kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut terbukti sejumlah legislator telah mengembalikan uang kepada KPK yang saat ini totalnya Rp180 juta.

"Kami ingatkan, sikap kooperatif ini jauh lebih baik bagi proses hukum," ujarnya.

Berita Rekomendasi

KPK mendalami dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi karena mensinyalir perubahan Perda Tata Ruang akan disesuaikan untuk memuluskan pembangunan proyek Meikarta seluas sekitar 500 hektare di Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jabar, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare.

Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya di lahan seluas 500 hektare.

KPK menduga ada pihak yang sengaja mengubah aturan ‎Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang baru di Kabupaten Bekasi.

Diduga aturan tersebut sengaja diubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas