Hakikat Pelayanan Pemerintahan Adalah Melindungi Masyarakat
Kemendagri melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin kembali menegaskan sesuai UU Pemda adalah tugas kewenangan dan kewajiban kemendagri
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendagri melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin kembali menegaskan sesuai UU Pemda adalah tugas kewenangan dan kewajiban kemendagri sebagai institusi negara yang memiliki otoritas melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan dan pelayanan publik.
Kemendagri memilki tugas dan wewenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaam otonomi daerah.
Ia sangat memahami hal tersebut, karena Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin adalah juga merupakan sosok ilmuwan pemerintahan yang sudah lama telah menempuh pendidikan hingga doktoral (S3) pada Universitas Padjajaran yang sudah cukup lama.
Dan pernah tercatat sebagai dosen pengajar pada beberapa perguruan tinggi khususnya ilmu pemerintahan dengan segala dimensinya.
Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan bahwa secara filosofi tugas utama diadakannya sebuah pemerintahan adalah melayani masyarakat.
"Tugas pemerintahan pada hakikatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat baik masyarakat secara sendiri atau individu, kelompok, badan hukum tanpa diskriminasi. Layanan pemerintahan terkait perizinan dalam berbagai bentuk biasanya selalu disertai dengan standar-standar, kriteria dan prosedur," kata Bakhtiar, Minggu (20/1/2019).
Makna dari standar, kriteria dan prosedur layanan perizinan secara hakiki adalah dimaksudkan sebagai bentuk upaya perlindungan atau proteksi) negara kepada masyarakat atau warganya.
Sebagai contoh ilustrasi, mengapa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak diberikan oleh Pemda kepada kepada masyarakat yang hendak membangun rumah pada lokasi lahan dengan kontur tanah yang miring dan terjal.
Izin tersebut pasti tidak diberikan untuk mencegah agar nantinya rumah warga masyarakat tersebut tidak mudah roboh karena pergerakan tanah dimusim hujan dan dapat diterjang longsor.
"Ilustrasi tersebut memperjelas makna bahwa pelayanan perizinan bukanlah sekadar layanan memberikan persetujuan atau tidak memberi persetujuan izin, akan tetapi terkandung makna, maksud dan semangat kuat untuk melindungi warga masyarakat," katanya.
"Oleh karena itu, seluruh aparatur negara yang saat ini bertugas pada unit-unit layanan pemerintahan semestinya memahami filosofi layanan perizinan sehingga aparat sebagai sang pelayan masyarakat, memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat, memiliki intergritas dan memiliki kualitas kepribadian sebagai pelayan yang baik. Bukan malah sebaliknya menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam pelayanan masyarakat," sambungnya.
Bahtiar menerangkan lebih lanjut bahwa hal-hal tersebut, berulang-ulang kali disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan.