Hakikat Pelayanan Pemerintahan Adalah Melindungi Masyarakat
Kemendagri melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin kembali menegaskan sesuai UU Pemda adalah tugas kewenangan dan kewajiban kemendagri
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Anita K Wardhani
Dan beliau selalu memberi pelajaran dan keteladan yang baik kepada aparat dilingkungan Kemendagri dan pemda dengan pola dan gaya hidup sederhana.
Mendagri selalu menyiapkan waktu kapanpun sebagai pembina dan pengawas kinerja Kepala Daerah, aktif berkomunikasi memberikan arahan kepada 34 gubernur dan termasuk kepada Bupati/Walikota yang hingga saat ini jumlah 514 kab/kota.
Semua hal tersebut beliau lakukan dengan tulus ikhlas, tanpa pamrih dengan bahasa yang santun dan sopan dengan penuh etika, karena beliau sangat menghargai posisi Kepala Daerah sebagai pemimpin di daerahnya.
"Jadi berkomunikasi langsung atau tidak langsung, melalui surat menyurat maupun melalui telpon dengan para kepala daerah diseluruh tanah air adalah hal biasa Mendagri lakukan sebagai tugas rutin Mendagri yang hampir setiap saat harus menyelesaikan berbagai masalah-masalah pemerintahan di berbagai daerah. Jadi komunikasi adalah sesuatu yg biasa dilakukan dan normatif memberi arahan sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Hal tersebut dilaksanakan dalam koridor tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Mendagri untuk mengatasi berbagai masalah-masalah pemda.
Hal tersebut juga semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab pengabdian kepada negara sebagaimana amanah kepercayaan yang ditugaskan kepada Mendagri sebagai pembantu Presiden untuk mengelola politik dalam negeri.
Dan membina serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan otonomi daerah sesuai konstitusi dan UU Pemda.
"Ya, tugas Mendagri sejak dulu sampai sekarang sama seperti itu, dan bahkan tugas Menteri Dalam Negeri di berbagai negara relatif ada kesamaan yakni adalah melaksanakan tugas pembinanan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan daerah di negara tersebut atau kalau bentuk negara federasi maka Mendagrinya bertugas untuk membina negara-negara bagian," jelasnya.
Berbagai produk hukum termasuk berupa Permendagri yang sudah diterbitkan oleh Kemendagri, selama 4 tahun terakhir selama masa kepemimpinan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memperbaiki kinerja pelayanan pemda kepada.masyarakat.
Termasuk bentuk pembinaan yang dilaksanakan oleh BPSDM Kemendagri, berupa pembekalan dan diklat khusus kepada Kepala Daerah yang baru terpilih tentang berbagai aspek terkait tata kelola pemerintahan dan upaya-upaya pencegahan korupsi.
Namun, sangat disayangkan jika kemudian masih terus saja terulang Kepala Daerah terkena kasus korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Mendagri tidak pernah sekalipun merestui jika terdapat Kepala Daerah yang menyalahgunakan wewenang dalam pemberian pelayanan masyarakat. Justru sebaliknya, Mendagri dalam berbagai kesempatan selalu ingatkan dan berikan arahan kepada Kepala Daerah agar menghindari area rawan korupsi. Kalau Kepala Daerah melayani masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku pasti terhindar dari masalah korupsi," tutup Bahtiar.