Kalau Situasi Tidak Memungkinkan, Ahok Dilepaskan di Rumah Sakit Bukan di Rutan
Seperti diketahui, Ahok harus merasakan dinginnya jeruji besi sejak 9 Mei 2017 lalu lantaran tersangkut kasus penistaan agama.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasi Registrasi Lapas Klas I Cipinang Prayoga Yulanda menyebut, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa saja bebas penjara langsung dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Ia menerangkan, hal tersebut pernah terjadi untuk beberapa kasus, contohnya saat seorang warga binaan yang seharusnya bebas masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kalau situasi tidak memungkinan, kami lepaskan di rumah sakit. Pihak kami yang mengantarkan surat administrasinya ke rumah sakit," ujarnya saat dihubungi TribunJakarta.com, Sabtu (19/1/2019).
Baca: Harapan Addie MS Jika Ahok Benar Menikah
Hal serupa bisa terjadi untuk kasus Ahok, mengingat sosoknya yang fenomenal di mata publik bisa memancing ribuan massa saat hari pembebasannya.
Untuk itu, Yoga mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, baik dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun pihak Mako Brimob sendiri soal lokasi pembebasan mantan orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut.
"Bisa juga nanti surat pelepasan Pak Ahok kami kirimkan ke Rutan Mako Brimob dan beliau dilepas di sana," kata Yoga.
Seperti diketahui, Ahok harus merasakan dinginnya jeruji besi sejak 9 Mei 2017 lalu lantaran tersangkut kasus penistaan agama.
Setelah mendapatkan remisi Natal 2018, diperkirakan Ahok akan menghirup udara bebas pada 24 Januari 2019 mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.