Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Jokowi, Terpidana Mati juga Ingin Dibebaskan
Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan mengindikasikan ada unsur politik atas rencana pemerintah membebaskan terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan mengindikasikan ada unsur politik atas rencana pemerintah membebaskan terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir secara bersyarat.
"Untuk kasus Abu Bakar Baasyir ini memerlukan waktu sangat lama dan intervensi Yusril Ihza Mahendra. Bahkan pembebasan Ba’asyir terjadi di waktu-waktu menjelang pemilihan umum," kata Ricky Gunawan.
Ricky Gunawan melihat potensi sangat kecil terhadap kemungkinan pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi - Jusuf Kalla mengurangi masa hukuman, ataupun membebaskan terpidana lain (termasuk terpidana mati), yang sudah lanjut usia.
Namun, terlepas dari kontroversi pembebasan Abu Bakar Baasyir, LBH Pers meminta, pemerintah agar mengkaji status terpidana lainnya, termasuk terpidana mati, yang sudah berusia tua dan mungkin sakit-sakitan, agar dapat juga segera dibebaskan.
Baca: JK, Maruf Amin hingga Yusril Satu Kata untuk Baasyir Dibebaskan Meski Australia Keberatan
Menurut Ricky Gunawan, pemerintah dapat membentuk suatu peraturan panduan yang mengikat secara hukum tentang usia narapidana.
"Peraturan semacam ini akan membuat hal yang sekarang ini diterima Baasyir dapat pula diterima narapidana lain yang profilnya jauh dari sorot media," kata Ricky Gunawan.
Direktur LBH Masyarakat ini menjelaskan, pengaturan usia narapidana penting tidak hanya dalam urusan hak asasi manusia namun juga baik sebagai bentuk tertib administrasi keadilan.
Selain itu, kata Ricky Gunawan, peraturan tersebut juga penting bagi pemerintah menepis anggapan pembebasan Abu Bakar Baasyir ini hanyalah demi memenangkan demografi tertentu pada pemilihan umum.
Baca: Jokowi Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Jerinx SID Kecewa: Prabowo Anda Sudutkan Karena Bela Ratna
"Preseden ini sesungguhnya sangat baik karena membuka ruang bagi terpidana-terpidana lain yang usianya juga sudah uzur untuk mendapatkan hal yang serupa dari Presiden," ujar Ricky Gunawan.
Terpidana Mati
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, menunggu langkah kemanusiaan lainnya dari pemerintah terhadap para pelaku tindak pidana.
Pada saat ini, menurut dia, terdapat 51 orang terpidana mati menunggu pengubahan pemidanaan dengan masa tunggu di atas 10 tahun.
Selain itu, kata dia, pemberian amnesti untuk korban dikriminalisasi dan pertimbangan grasi terpidana mati kasus narkotika.
"Jika presiden menghormati nilai kemanusiaan ini, maka presiden harus mengubah pidana mati ke-51 orang tersebut menjadi pidana seumur hidup ataupun pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Anggara.
Anggara menegaskan, masukkan seseorang dalam daftar tunggu pidana mati terlalu lama dengan ketidakpastian merupakan bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dari negara.
Baca: Abdul Rohim Berharap Selasa atau Rabu Ayahnya, Abu Bakar Baasyir Hirup Udara Bebas