Dalam Sidang Eksepsi Tipikor, Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Merry Purba Tidak Sah
Pada Senin (21/1/2019) pagi, terdakwa Merry Purba menyampaikan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus suap kepada Merry Purba selaku Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Pada Senin (21/1/2019) pagi, terdakwa Merry Purba menyampaikan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca: Beri Kesaksian di Persidangan, Mantan Ketua PN Medan Ungkap Pernah Terima Kamar Hotel
Merry Purba menyerahkan kepada penasihat hukum untuk membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Pihak Merry Purba menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka.
Pada saat membacakan eksepsi, pengacara Merry Purba, Effendi Simanjuntak, mengatakan bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka tidak terpenuhi.
Menurut dia, penetapan tersangka hanya bersumber dari keterangan satu saksi.
"Ini seharusnya jadi objek praperadilan. Tetapi masalah kecukupan alat bukti kami sampaikan di sidang pokok perkara ini karena didorong semangat mencari kebenaran materiil peristiwa pidana," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (21/1/2019) pagi.
Baca: Cerita Soal Wanita Misterius yang Pernah Diperkosa Lalu Dibunuh, Sule: Saya Kangen Ingin Lihat
Satu saksi yang dimaksud yakni panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.
Effendi menegaskan, keterangan Helpandi tak didukung bukti lain seperti percakapan telepon atau pesan melalui aplikasi WhatsApp.
Selain itu, dia menambahkan, selama penggeledahan rumah, pemblokiran rekening dan penyitaan mobil, tidak ditemukan bukti adanya aliran dana 150.000 dollar Singapura kepada Merry Purba dari Helpandi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyebut Merry menerima uang dari Tamin Sukardi, terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang itu diberikan melalui Helpandi, selaku Panitera Pengganti PN Tipikor Medan.
Pemberian hadiah tersebut berasal dari Tamin Sukardi melalui Hadi Setiawan, di mana jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Helpandi sebanyak SGD 280.000.
"Melakukan atau turut serta melakukan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebanyak SGD 150.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang diterima melalui Helpandi untuk kepentingan terdakwa Merry Purba," kata JPU pada KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (14/1/2019) siang.