Kasus Investasi Bodong, Nasabah Minta OJK Telusuri Aliran Dana
Dalam kasus investasi bodong Brent Ventura, terdapat 532 kreditur pembeli MTN dengan nilai total investasi mencapai Rp 859 miliar.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasabah PT Brent Ventura dan PT Brent Securities mempertanyakan pengembalian dana Rp 859 Miliar yang disetor oleh kreditur terhadap kedua perusahaan tersebut.
"Kami butuh kepastian pengembalian uang, karena masalah investasi bodong tidak ada kejelasan," tutur Hartono, salah satu kreditur Brent Securities ditemui di lingkungan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (21/1/2019).
Dalam kasus investasi bodong Brent Ventura, terdapat 532 kreditur pembeli MTN dengan nilai total investasi mencapai Rp 859 miliar.
Sejak kasus ini berstatus PKPU pada Januari 2016, manajemen baru satu kali membayar ke kreditur. Padahal dalam kesepakatan, manajemen Brent Ventura akan membayar tagihan hingga lima tahun ke depan secara prorata dengan pembayaran tiap enam bulan.
Untuk itu, nasabah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusut aliran dana itu. Sehingga, melalui OJK, para nasabah atau kreditur mengetahui motif dan lairnya uang yang disetor kepada Brent Ventura maupun Brent Securities.
Hartono mengaku dirugikan karena telah menanamkan uang hingga Rp 5 Miliar. Dikarenakan tidak memperoleh kepastian pembayaran, dia bersama beberapa kreditur lainnya berniat melaporkan pemiliki Brent Ventura dan Brent Securities, Yandi Suratna Gondoprawiro dalam kasus pencucian uang.
Baca: Cerita Soal Wanita Misterius yang Pernah Diperkosa Lalu Dibunuh, Sule: Saya Kangen Ingin Lihat
Atas dasar itu, dia bersama kreditur lainnya berencana melaporkan pemilik Brent Ventura dan Brent Securities, Yandi Suratna Gondoprawiro dalam kasus pencucian uang.
"Kami lihat juga ada indikasi pencucian uang di sini. Nanti para korban akan kembali melaporkan," tambahnya.
Saat ini, Direktur PT Brent Securities, Yandi Suratna Gondoprawiro telah berstatus terpidana dengan hukuman penjara 2,5 tahun yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.