KPK Dalami Proses Pembentukan Pansus RDTR Terkait Kasus Meikarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Detil Tata Ruang (RDTR)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
"KPK masih fokus mendalami proses pembentukan Pansus RDTR, pembahasan pembentukan aturan tentang tata ruang di Kabupaten Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Baca: Luhut Pastikan Pemeliharaan Pesawat Terbang di Indonesia Sesuai Standar
Hal tersebut di dalami setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap seorang Anggota DPRD Bekasi bernama Saefullah.
Sampai saat ini, sekira 14 anggota DPRD Bekasi telah diperiksa sebagai saksi.
Mereka juga telah dikonfirmasi soal posisi pada Pansus RDTR yang terkait pengetahuan dan peran mereka dalam proses perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi.
Baca: Arti Mimpi Menurut Pendapat Psikolog, Pernah Bermimpi Terjatuh atau Gigi Rontok?
KPK terus mendalami siapa yang berkepentingan untuk mengubah tata ruang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota DPRD kabupaten ini.
Adanya aliran dana kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut terbukti sejumlah legislator telah mengembalikan uang kepada KPK yang saat ini totalnya Rp180 juta.
KPK mendalami dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi karena mensinyalir perubahan Perda Tata Ruang akan disesuaikan untuk memuluskan pembangunan proyek Meikarta seluas sekitar 500 hektare di Kabupaten Bekasi.
Baca: Temuan Ombudsman: Keberadaan Skybridge Bikin Preman di Tanah Abang Merugi
Berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jabar, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare.
Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya di lahan seluas 500 hektare.
KPK menduga ada pihak yang sengaja mengubah aturan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang baru di Kabupaten Bekasi.
Diduga aturan tersebut sengaja diubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.