Partisipasi Publik Diperlukan Untuk Bantu Akselerasi Pembangunan Kesejahteraan Sosial
Melalui “Komunitas Memberi” Kementerian Sosial RI juga turut aktif dalam mendorong kepedulian masyarakat dengan mendirikan Forum CSR
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos RI, Pepen Nazaruddin mengatakan, tantangan yang dihadapi Indonesia adalah bagaimana melaksanakan program-program mengentaskan masalah kesejahteraan sosial.
Diantaranya terkait masalah kemiskinan, ketelantaran, disabilitas, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
"Tentunya partisipasi publik sangat diperlukan sebagai mitra pemerintah untuk membantu akselerasi pembangunan kesejahteraan sosial," jelas Pepen saat Indonesia Millennial Summit 2019 di Jakarta.
Pepen menyebut partisipasi publik dapat dilihat dari dua bentuk pendanaan.
Pertama, melalui dunia usaha terkait penyelenggaraan Udian Gratis Berhadiah (UGB) yang dikelola Kementerian Sosial RI untuk disalurkan sebagai santunan, penanganan korban bencana alam dan bencana sosial, bantuan KAT, bantuan rehabilitasi sosial, serta penanganan fakir miskin.
Kedua, dana juga didapat dari Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang dikelola dan disalurkan langsung oleh masyarakat, untuk pemenuhan sarana pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, olahraga, sarana umum, rehabilitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serta penanganan korban bencana alam.
Melihat antusias kepedulian masyarakat dalam upaya penggalangan dana donasi dan demokrasi filantropi, Kementerian Sosial RI membangun aplikasi berbasis online SIMPPSDBS yang sesuai dengan gaya hidup era millennial.
"Melalui aplikasi ini masyarakat dapat berpartisipasi dengan mudah dalam penyelenggaraan penggalangan dana dan dapat mengakses layanan publik dalam hal perizinan," katanya.
Melalui “Komunitas Memberi” Kementerian Sosial RI juga turut aktif dalam mendorong kepedulian masyarakat dengan mendirikan Forum Corporate Social Responsibility sebagai bentuk kemitraan dengan dunia usaha.
Mendapatkan tiga peran sekaligus sebagai regulator, motivator, dan fasilitator, Kementerian Sosial RI memiliki kewajiban sebagai penyedia regulasi bagi dunia usaha dalam menyelenggarakan tanggung jawab sosial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.