Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Bakal Lakukan Pengawasan Jelang Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

pembebasan Ba'asyir sendiri akan dilakukan pada pekan ini sambil menunggu proses administrasi di LP.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Bakal Lakukan Pengawasan Jelang Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Istimewa
Pose Abu Bakar Baasyir saat berada di RSCM 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya akan melakukan pengawasan atau monitoring jelang pembebasan tanpa syarat narapidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir (ABB).

"Pada prinsipnya dari kepolisian akan melakukan monitoring. Kalau yang bersangkutan atau beliau ABB kembali ke Solo tugasnya Polresta Solo sama Polda Jateng yang akan melakukan tugas monitoring tersebut," ujar Dedi di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Meski begitu, Dedi mengaku belum mendapatkan informasi pasti mengenai pembebasan Ba'asyir.

Terkait dengan pembebasan Ba'asyir, Polri telah mempersiapkan pemantauan terhadap sel tidur gerakan terorisme. Proses penangkalan telah dilakukan oleh Polda-Polda di tiap daerah.

"Sel tidur yang ada di tiap Polda sudah dilakukan mapping, profiling, monitoring, oleh Satgas Anti Teror yang ada di Polda Polda. Tim itu terus bergerak," jelas Dedi.

Dedi mengakui saat ini tugas pemantauan sel-sel yang berpotensi melakukan aksi teror lebih efektif setelah adanya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme).

Seperti diketahui, pembebasan Ba'asyir sendiri akan dilakukan pada pekan ini sambil menunggu proses administrasi di LP.

Rekomendasi Untuk Anda

Ba'asyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara. 

Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.

Abu Bakar Ba'asyir divonis selama 15 tahun dan telah menjalani hukuman sekitar 9 tahun.

Di tengah-tengah menjalani hukuman Ba'asyir itu, ia diketahui pula sempat menderita penyakit pembengkakan kaki, pada akhir 2017 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas