Eni Menilai Tak Masalah Pengusaha Beri Bantuan untuk Munaslub Golkar
Eni dijanjikan akan mendapat bagian dari agen fee sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat yang diterima Kotjo dari investor China.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, mengaku meminta uang kepada pengusaha, Johannes Budisutrisno Kotjo untuk penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Dia menilai pemberian uang dari Kotjo itu tidak melanggar hukum. Sebab, dia memandang, pemberian uang dari pengusaha kepada partai politik merupakan hal biasa.
"Bagi saya, pengusaha menyumbang buat partai, apalagi dari sesuatu yang halal ya tidak ada masalah," tutur Eni di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Sejak awal, dia menjelaskan, Kotjo sudah memberitahu bahwa akan mendapat jatah atas jasanya membantu Kotjo mendapatkan proyek pembangkit listrik.
Eni dijanjikan akan mendapat bagian dari agen fee sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat yang diterima Kotjo dari investor China.
"Pak Kotjo bilang, dia dapat 2,5 persen dan ini halal. Saya tanya kenapa halal, dia bilang saya dapatkan agen fee dan bayar pajak," tambahnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp 4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada Kamis (29/11/2018), uang suap itu diberikan oleh pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo.
Baca: Maruf Amin Setuju Najwa Shihab Jadi Moderator Debat Kedua
Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.
Atas perbuatan itu, Eni didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 5,6 Miliar dan 40 ribu dolar Singapura. dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas.
Di antaranya dari Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting Rp 250 juta, Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia sejumlah Rp 100 juta dan 40 ribu dolar Singapura.
Selain itu, ungkap Jaksa, Eni juga menerima uang dari Samin Tan selaku Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sejumlah Rp 5 miliar, dan Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp 250 juta.
Hampir semua uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan sang suami , M. Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.
Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jungto Pasal 65 ayat 1 KUHP.