Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jusuf Kalla Sebut Pembebasan Baasyir Harus Dikaji Betul Agar Tidak Ada Gugatan

Jusuf Kalla mengatakan pemerintah harus mengkaji secara mendalam soal pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jusuf Kalla Sebut Pembebasan Baasyir Harus Dikaji Betul Agar Tidak Ada Gugatan
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/01/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah harus mengkaji secara mendalam soal pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir.

Ia mengatakan kajian mendalam menjadi hal penting dilakukan agar dikemudian hari tidak mendapatkan gugatan.

Apalagi diketahui, Baasyir belum mau menandatangani surat kesetiaan terhadap NKRI dan Pancasila, sebagai pedoman wajib bebas bersyarat, berdasarkan Pasal 84 Permenkumham 3/2018.

Baca: Peringatan Dini Gelombang Tinggi 22-25 Januari 2019, Waspadai Gelombang 6 Meter

"Saya tidak tahu perkembangannya, tapi itu pembahasan kalau nggak memenuhi aspek hukum yang minimal itu, agak sulit juga, nanti dibelakang hari orang gugat," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Lebih lanjut, ia menegaskan, aspek hukum harus tetap dijalankan walaupun dengan alasan kemanusiaan sekalipun.

Baca: Gaet Boateng, Barcelona Ulangi Era Larsson dan Albertini 14 Tahun Lalu

"Ya hanya kemanusiaan karena itu sakit umur 80 tahun kemudian kesehatan juga. Tapi harus dikaji aspek hukumnya dan kebersediaan beliau untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, seperti taat kepada NKRI. Itu syarat-syarat yang biasa saja sebetulnya," tutur dia.

Baca: Saat Maruf Amin Berikan Semangat Kepada Ribuan Santri di Ponorogo

Berita Rekomendasi

Sejauh ini, ia mengatakan, tidak mungkin membuat aturan baru untuk mengakomodir pembebasan Baasyir karena peraturan seyogyanya harus bersifat umum.

"Ya tentu tidak mungkin satu orang dibikinkan peraturan. Harus bersifat umum peraturan itu," kata Jusuf Kalla.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas