Kasus Meikarta, KPK Ungkap Jumlah Anggota DPRD Bekasi yang Pelesiran ke Thailand
KPK telah mengidentifikasi adanya 20 orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang mendapatkan fasilitas wisata pelesiran ke Thailand.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.
Hari ini, Selasa (22/1/2019), lembaga antikorupsi itu melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang bekas anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan satu staf Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi adanya 20 orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang mendapatkan fasilitas wisata berupa pelesiran ke Thailand.
"Ini terus kami klarifikasi dan kami perdalam. Beberapa di antaranya yang sudah diperiksa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya. Ada yang sudah mengembalikan uang, ada yang berencana kembalikan uang. Kami hargai sikap kooperatif tersebut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).
KPK, lanjut Febri, juga mengendus adanya staf Setwan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga turut ikut dalam perjalanan wisata tersebut.
Baca: Depresi, Vanessa Angel Merasa Seolah Lagi Telanjang Setelah Bisnis Prostitusinya Dibongkar Polisi
Febri mengatakan, penyidik terus mendalami dan mengklarifikasi bagaimana proses dan pembiayaan perjalanan ke Thailand direalisasikan.
Dalam perkara ini, lembaga antikorupsi KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 180 juta dari dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Selain itu, lanjut Febri, pihaknya juga telah menerima pengembalian uang dari anggota DPRD yang sejauh ini diketahui hanya mendapatkan fasilitas perjalanan wisata ke Thailand sejumlah Rp 9 juta-Rp 11 juta per orangnya.
KPK, kata Febri, juga sudah mengantongi nama-nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang menerima paket pelesiran ke Thailand bersama keluarganya.
Febri pun mengimbau agar pihak anggota DPRD Bekasi bersikap kooperatif dan jujur dalam memberikan keterangan.
Sebab, kata dia, jika bohong dalam memberikan keterangan ada risiko pidana yang diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 9 tersangka.
Empat tersangka berasal dari Lippo Group yang diduga sebagai pemberi suap, termasuk Direktur Operasional Billy Sindoro.
Sementara, lima tersangka berasal dari pemerintah Kabupaten Bekasi yang diduga sebagai penerima, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Namun, hingga operasi tangkap tangan, KPK menduga baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.