KPK: Ada Kemungkinan Panggil Menpora Terkait Kasus Dana Hibah KONI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan memanggil Menpora Imam Nahrawi guna mendalami kasus korupsi dana hibah untuk KONI.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Adapun penggeledahan dilakukan sejak siang hingga sore tadi.
"Ada penggeledahan dari siang sampai sore di beberapa ruangan di Kemenpora termasuk ruang menteri, deputi dan ruang lain serta kantor KONI," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Dari hasil penggeledahan, kata Febri, penyidik KPK menyita dokumen dari sejumlah ruangan termasuk dari ruangan kerja Menpora Imam Nahrawi.
Dimana, dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
"Dari ruang Menpora diamankan dokumen dan proposal hibah," katanya.
Menurutnya, sejumlah dokumen yang diamankan tersebut selanjutnya akan dipelajari guna kepentingan penyidikan.
"Dokumen hibah termasuk catatan-catatan bagaimana proses dari awal dan seperti apa juga pencairannya, bagaimana itu kami sita dan akan kami pelajari," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka berasal dari Kemenpora dan KONI, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy selaku tersangka pemberi suap.
Kemudian Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto selaku tersangka penerima suap.