Kuasa Hukum: Pembebasan Ba'asyir Diusulkan Presiden, Kalau Disikapi Wiranto Itu Urusan Mereka
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa ia menyetujui pembebasan Ba'asyir karena alasan kemanusiaan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan, mempertanyakan adanya inkonsistensi di internal pemerintah terkait pembebasan kliennya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa ia menyetujui pembebasan Ba'asyir karena alasan kemanusiaan.
Penasihat hukum pribadi Presiden, Yusril Ihza Mahendra, bahkan sudah datang ke Lapas Gunung Sindur untuk mengurus pembebasan Ba'asyir.
Namun belakangan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyebut bahwa pembebasan Ba'asyir masih dikaji.
"Kita tentu akan pertanyakan. Kita akan tanyakan kendalanya apa begitu loh," kata Achmad kepada Kompas.com, Selasa (22/1/2019).
Baca: Muncul Pernyataan Wiranto, Yusril Tetap Optimistis Pemerintah Bebaskan Baasyir
Achmad mengatakan, jika pembebasan Ba'asyir berjalan lancar, seharusnya kliennya bisa keluar dari tahanan pada Rabu besok.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum masih akan menunggu sampai besok untuk melihat lebih jauh sikap pemerintah.
Ia berharap pemerintah bisa segera menyelesaikan apa yang menjadi persoalan dalam pembebasan Ba'asyir.
"Saya kembalikan lagi, ini pembebasan Baa'syir tanpa syarat itu usulan pemerintah, usulan Presiden. Kalau kemudian disikapi Wiranto, itu urusan internal mereka," kata Michdan.
Michdan hanya mengingatkan bahwa langkah pemerintah yang hendak membebaskan Ba'asyir tanpa syarat ini datang langsung dari Presiden lewat Yusril selaku kuasa hukum pribadinya.
Presiden sendiri bahkan sudah bicara kepada media terkait pembebasan Ba'asyir ini.
"Ya kan ini sudah ke publik. publik yang akan menilai, ada apa ini Presiden kita? Karena ini bukan rahasia, ini sudah terpublikasi," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembebasan Dikaji, Kubu Ba'asyir Pertanyakan Inkonsistensi Pemerintah"
Penulis : Ihsanuddin