Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembebasan Ba'asyir Dipastikan Tak Terkait Pilpres 2019

Pada Pilpres 2019, Jokowi memutuskan kembali mencalonkan diri bersama calon wakil presidennya, Ma'ruf Amin.

Editor: Sanusi
zoom-in Pembebasan Ba'asyir Dipastikan Tak Terkait Pilpres 2019
Istimewa
Pose Abu Bakar Baasyir saat berada di RSCM 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, menegaskan pembebasan kliennya tidak terkait dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.

"Baik ke paslon 01 maupun 02 kami nyatakan bahwa dalam pembebasan ustaz ini, kami tidak melihat sama sekali kaitannya dengan politik, apalagi dengan Pilpres," kata Mahendradatta, saat konferensi pers di Kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Pada Pilpres 2019, Jokowi memutuskan kembali mencalonkan diri bersama calon wakil presidennya, Ma'ruf Amin.

Terkait waktu pembebasan yang dilakukan menjelang Pilpres, Mahendradatta tak ingin berkomentar banyak. Ia membiarkan publik yang menilai.

Baca: Lama Tak Dapat Dukungan Langsung, Kiper Persib Rindukan Atmosfer Bobotoh

"Kalau dikatakan, apa kaitannya dengan Pilpres, ini kan mau enggak mau terkait, silakan dinilai sendiri," kata dia.

Mahendradatta menegaskan, ia tidak ingin menyentuh atau mengomentari hal-hal yang berbau politis. Komentar Baasyir yang berkaitan dengan politik pun ia simpan rapat-rapat dan menjadi rahasia antara klien dengan pengacaranya.

Berita Rekomendasi

Pembebasan ini, ungkap Mahendradatta, merupakan masalah hukum dan kemanusiaan. Oleh karena itu, ia harap tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan politik.

"Mohon tidak dimanfaatkan juga oleh pihak-pihak manapun, baik itu cara macam-macam, begitu," jelas dia.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum: Pembebasan Ba'asyir Tak Terkait Pilpres 2019"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas