Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Masyarakat Sipil Nyatakan Golput dan Kampanye Golput Bukan Pidana

Mereka juga memilih terbatasnya pilihan calon-calon pemimpin bukanlah terjadi secara alamiah melainkan didesain dan dibentuk sedemikian rupa.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Koalisi Masyarakat Sipil Nyatakan Golput dan Kampanye Golput Bukan Pidana
Gita Irawan/Tribunnews.com
Koalisi Masyarakat Sipil 

Berdasaroan situasi dan kondisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menilai, tidak memilih salah satu pasangan calon adalah suatu pilihan dan keniscayaan dalam berdemokrasi.

Mereka pun sepakat posisi seseorang atau sekelompok orang yang memilih untuk tidak memilih sama sekali bukan pelanggaran hukum dan tak ada satu pun aturan hukum yang dilanggar.

"Sebab, Undang-Undang momor 7 tahun 2017 tentang Pemilithan Umum (UU Pemilu) tidak melarang seseorang menjadi golput," sebagaimana dikutip dalam rilis Koalisi Masyarakat Sipil yang dibagikan dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat pada Rabu (23/1/2019).

Menurut mereka, pidana dalam pemilu pada dasarnya mengatur mengenai kemungkinan golput.

Namun berdasarkan pasal 515 UU Pemilu, terdapat unsur-unsur pidana yang sudah diatur dengan jelas kepada siapa pidana itu dapat berlaku.

Pasal 515 UU pemilu berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)

Berita Rekomendasi

Atas dasar rumusan pasal tersebut, mereka mencatat beberapa hal penting yakni unsur "dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih,".

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, dengan unsur tersebut maka yang dapat dipidana hanya orang yang mengegrakkan orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

"Dengan demikian tanpa adanya janji atau memberikans ejumlah uang atau materi, tindakan sekedar menggerakkan orang untuk golput tidak dapat dipidana," sebagaimana dikutip dalam rilis pers Koalisi Masyarakst Sipil.

Kedua, orang yang memilih golput atau mendeklarasikan dirinya Golput tidak dapat dipidana karena hal itu sejalan dengan unsur sebelumnya. Seorang yang memilih golput tidak dapat dipidana.

Bahwa seseorang mendeklarasikan dirinya golput adalah hak yag dijamin oleh Undang-Undang orang lain menggunakan janji dan pemberian uang Masih dan Konstitusi selama tidak menggerakkan atau materi lainnya untuk golput .

Dengan demikian, mengambil sikap golput di dalam pemilihan presiden 2019 adalah hak politik negara sepenuhnya dan bukan pelanggaran hukum.

Demikian juga dengan menyebarluaskan gagasan atau ekspresi tentang pilihan politik ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas