Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III Sebut Batalnya Pembebasan Ba'asyir Buat Masyarakat Bingung

Ba'asyir yang oleh pemerintah akan dibebaskan karena faktor kemanusiaan pada pekan ini, kemudian dibatalkan secara tiba-tiba.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi III Sebut Batalnya Pembebasan Ba'asyir Buat Masyarakat Bingung
Istimewa
Pose Abu Bakar Baasyir saat berada di RSCM 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III, Sufmi Dasco Ahmad menilai pembatalan pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir membingungkan masyarakat.

Ba'asyir yang oleh pemerintah akan dibebaskan karena faktor kemanusiaan pada pekan ini, kemudian dibatalkan secara tiba-tiba.

"Ini kan masyarakat bingung gitu loh," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (23/1/2019).

Dasco mengatakan pembatalan pembebasan Ba'asyir terjadi karena tidak adanya kajian yang mendalam.

Kebijakan pembebasan dilakukan tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan aspek aspek lainnya.

"Hal seperti ini harus melalui kajian yang mendalam, harus dikaji dulu baru action. Jangan rencana action sudah dibuka, timbul kendala, baru dikaji. Nah ini kan sekarang susah, bahwa sudah dibilang akan bebas dalam waktu seminggu, kemudian tiba tiba terjadi satu dan lain hal harus dikaji ulang," katanya.

Dasco paham keputusan awal pemerintah yang akan membebaskan Ba'asyir. Pemerintah ingin bermaksud baik melihat kondisi kesehatan pendiri pesantren Al Mu'min itu. DPR menurutnya bisa menerima alasan pemerintah tesebut.

Berita Rekomendasi

"Namun sekali lagi, harusnya di kaji dulu, sehingga tidak kemudian muncul masalah di kemudian hari," pungkasnya.

Baca: BNPB Akan Tambah Fasilitator dari TNI Percepat Pembangunan Hunian di Lokasi Terdampak Bencana

Sebelumnya terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir batal bebas. Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Pembatalan bebas ini karena Abu Bakar Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas