Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir: Pemerintah yang Memberikan Janji Pembebasan

Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta menegaskan harus ada kejelasan terkait polemik pembebasan kliennya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir: Pemerintah yang Memberikan Janji Pembebasan
Tribunnews/JEPRIMA
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta menegaskan harus ada kejelasan terkait polemik pembebasan kliennya.

Ditemui di kawasan Lapas Gunungsindur, Bogor, Mahendratta menilai janji tetaplah janji.

"Mereka (pemerintah) telah memberikan janji mereka," ujar Mahendradatta menggunakan bahasa inggris, Rabu (23/1/2019).

Dirinya menegaskan kliennya tak pernah meminta kepada Presiden dan Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Jokowi-Ma'ruf terkait rencana pembebasan untuk Abu Bakar Baasyir.

Baca: Kabar Bebas Hingga Pernikahan Ahok Jadi Topik Bahasan di Warung Kopi

Mahendradataa menceritakan, Jumat (18/1/2019), Yusril justru yang tiba-tiba datang dan mengatakan Abu Bakar Baasyir bisa bebas tanpa syarat.

"Awalnya ustaz di dalam saat itu sedang tenang-tenang saja. Urusan pembebasan bersyarat sedang dilakukan oleh kami di Tim Pengacara Muslim (TPM) untuk dinegosiasikan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Abu Bakar Baasyir sempat menolak penawaran untuk menjadi tahanan rumah dari Yusril, sebabnya proses tersebut juga sedang ditangani oleh pengacara Abu Bakar Baasyir.

Baca: Pernah Dituduh Pria oleh Mbah Mijan, DJ Katty Butterfly Saling Sindir dengan sang Paranormal

"Dari sanalah, Abu Bakar Baasyir dijanjikan pembebasan tanpa syarat oleh Yusril, dan beliau bilang mau kalau dibebaskan tanpa syarat," lanjut Mahendradatta.

Karena Abu Bakar Baasyir tidak pernah meminta pembebasan tanpa syarat, kliennya tersebut menganggap ini sebagai ketentuan Allah.

"Jadi ya ustaz bebas alhamdulillah, tidak bebas pun itu juga jadi ketentuan Allah," kata Mahendradatta.

Untuk itulah, pihaknya bersama keluarga Abu Bakar Baasyir akan melapor kepada pimpinan DPR untuk membuat persoalan ini menjadi jelas.

Baca: Gempa Hari Ini - BMKG Catat 2 Kali Gempa Guncang Sumba Barat NTT hingga Rabu Sore (23/1/2019)

"Kami akan ketemu dengan pimpinan Dewan, entah itu ketika atau yang (komisi) membidangi politik, hukum, dan HAM (Komisi III). Saat ini kami akan ke sana," kata Ketua Dewan Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta.

Seperti diketahui, pada Jumat (18/1/ 2019) pengacara TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengunjungi Lapas Gunung Sindur.

Dirinya, dalam kunjungan tersebut, menyampaikan pesan Presiden Jokowi kepada Abu Bakar Baasyir, bahwa pengasuh Ponpes Ngruki Sukoharjo tersebut direncanakan bebas tanpa syarat.

Adapun alasannya karena pertimbangan kemanusiaan dan Abu Bakar Baasyir tersebut sudah memasuki usia 80 tahun.

Namun, Jokowi menegaskan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu harus memenuhi sejumlah persyaratan.

"Kita ini kan juga ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat bukan pembebasan murni. Pembebasan bersyarat, syaratnya itu harus dipenuhi kalau tidak, kan gak mungkin saya nabrak. Ya kan.‎ Contoh syaratnya itu setia pada NKRI, setiap pada pancasila. Itu basic sekali itu. Sangat prinsip sekali. Jelas sekali ya," ungkap Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (22/1/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas