Pengacara: Sejak Awal Abu Bakar Ba’asyir Tak Pernah Disodorkan Ikrar Kesetiaan kepada Pancasila
Kedatangan mereka untuk mengadukan pembatalan pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Ba’asyir yang terasa janggal.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Abu Bakar Ba’asyir yang diwakili putranya yang bernama Abdul Rahim menemui Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019) sore.
Ia ditemani penasehat hukum Abu Bakar Ba’asyir yaitu Mahendradatta dan Achmad Michdan.
Kedatangan mereka untuk mengadukan pembatalan pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Ba’asyir yang terasa janggal.
“Kami merasa ada penerapan tata negara yang salah dalam penegakan hukum yaitu Ustadz Abu Bakar Ba’asyir inkracht sebagai narapidana pada Februari 2012, sedangkan ikrar kesetiaan kepada Pancasila sebagai syarat pembebasan bersyarat adalah Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018,” jelasnya Mahendradatta.
Baca: Menkumham Sebut Abu Bakar Baasyir Belum Penuhi Syarat untuk Bebas
“Itu diibaratkan ketika mobil lewat sebuah jalan belum dikasih tanda dilarang masuk, setelah mobil lewat baru dikasih tanda ‘forbodden’ tapi mobil yang sudah di dalam jalan tadi kena tilang semua, nanti banyak sekali yang kena kalau seperti itu,” imbuhnya.
Apalagi menurutnya Abu Bakar Ba’asyir mengaku belum pernah disodorkan ikrar kesetiaan kepada Pancasila itu.
Sehingga keluarga Abu Bakar Ba’asyir heran kenapa berhembus isu kencang terpidana kasus bom Bali itu tak mau menandatangani ikrar kesetiaan kepada Pancasila itu.
“Tadi siang ustadz bilang kalau belum ada yang menyodorkan, ini siapa yang ngomong, kok bisa tahu duluan,” tegasnya.
Mahendradatta juga meminta semua pihak termasuk Presiden Joko Widodo dan kubunya tak mempolitisir pembebasan Abu Bakar Ba’asyir.
“Kami mohon peristiwa ini jangan digunakan untuk kepentingan politik walaupun suasanannya sedang memasuki tahun politik,” ungkapnya.
“Pak Yusril Ihza Mahendra pernah mendatangi Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin mengatakan Pak Jokowi berencana membebaskan ustadz tanpa syarat, dan dibenarkan oleh Pak Jokowi sendiri, terus kenapa bisa berubah sekarang, kami mohon jangan dipolitisir,” pungkasnya.
Fadli Zon sendiri berjanji akan mengkaji hal tersebut karena terkait dengan kepentingan masyarakat banyak.
“Di sini DPR RI berfungsi sebagai lembaga pengawas penegakan hukum di negara ini dan saya akan teruskan ke teman-teman lainnya, kita kan menginginkan adanya keadilan, saya kira ini ada manuver politik, apa yang dijanjikan Presiden tak terjadi,” terang Fadli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.