Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putra Abu Bakar Baasyir Ditemani Dua Kuasa Hukum saat Kunjungi Lapas Gunung Sindur

Ketiganya datang sekira pukul 11.10 WIB. Namun, beda seperti Selasa (22/1/2019) lalu, Abdul Rahim tak mengatakan sepatah kata pun kepada wartawan

Penulis: Reza Deni
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Putra Abu Bakar Baasyir Ditemani Dua Kuasa Hukum saat Kunjungi Lapas Gunung Sindur
Tribunnews.com/Reza Deni
Anak dari Ustaz Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim kembali mendatangi Lapas Guning Sindur, Jawa Barat, Rabu (23/1/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak dari Ustaz Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim kembali mendatangi Lapas Guning Sindur, Jawa Barat.

Kedatangan Abdul Rahim ditemani oleh kuasa hukum Abu Bakar, Achmad Midan dan Mahendradatta.

Baca: Soal Abu Bakar Baasyir, Jokowi Terjebak di Antara Dua Karang

Pantauan di lokasi, Abdul Rahim berada di mobil yang terpisah dengan Achmad Midan dan Mahendradatta.

"Kami mau cek keadaan dan perkembangannya saja," ujar Mahendradatta di lokasi, Rabu (23/1/2019).

Achmad Midan dan Mahendradatta mengendarai mobil Alphard hitam, sedangkan Abdul Rahim mengendarai mobil yang sama seperti kemarin, yakni Innova putih.

Ketiganya datang sekira pukul 11.10 WIB. Namun, beda seperti Selasa (22/1/2019) lalu, Abdul Rahim tak mengatakan sepatah kata pun kepada wartawan.

BERITA TERKAIT

Kaca mobil yang ditumpangi Abdul Rahim tak dibuka sama sekali. Sementara gerbang lapas dibuka, mobil tersebut terus melaju mengikuti mobil yang depannya.

Baca: Gisella Anastasia Resmi Menjanda, Singgung Seledri di Giginya Sebelum Sidang

Seperti diketahui, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir ditahan sejak 2011 dengan hukuman 15 tahun penjara.

Pada Januari 2019, Yusril Ihza Mahendra berusaha meyakinkan Presiden Jokowi untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir, dengan alasan karena sang pemiliki ponpes Ngruki Sukoharjo tersebut sudah memasuki usia 80 tahun.

Namun, pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Abu Bakar Baasyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

"Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan itu," ujarnya saat konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Baca: Menyatakan Ikrar Setia kepada NKRI Harus Dipenuhi Baasyir untuk Dapatkan Bebas Bersyarat

Ia menerangkan, sejak tahun 2017 silam, keluarga Abu Bakar Baasyir telah mengajukan permintaan pembebasan, karena pertimbangkan usia lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.

"Namun, tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti aspek ideologi, Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya," ungkap Wiranto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas