Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Bebas, Deddy Corbuzier Tanya Tanggapan Ustaz : Enggak Perlu Kita Menghakimi Dia Lagi

Sebelumnya, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama.

Editor: Yudhi Maulana
zoom-in Ahok Bebas, Deddy Corbuzier Tanya Tanggapan Ustaz : Enggak Perlu Kita Menghakimi Dia Lagi
kolase Youtube/Tribunnews.com
Gus Miftah, Deddy Corbuzier dan BTP 

Hari Ini Ahok Bebas, Deddy Corbuzier Tanya Tanggapan Ustaz : Enggak Perlu Kita Menghakimi Dia Lagi

TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama ( BTP) alias Ahok bebas dari penjara Mako Brimob.

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok bebas murni hari ini, Kamis (24/1/2019).

Basuki Tjahaja Purnama keluar sekitar pukul 07.30 WIB, Kamis (24/1/2019).

Ahok sapaan akrabnya dijemput putra sulungnya Nicholas Sean Purnama bersama Tim BTP.

"Sudah pukul 07.30 WIB. Ada Nicho sama ada Tim BTP, iya saya juga," ujar Ima staf pribadi Ahok dilansir dari TribunJakarta.com.

Sebelumnya, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama.

Berita Rekomendasi

Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.

Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Selama menjalani masa tahanan, Ahok tiga kali mendapat remisi, yakni 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018, dan remisi 1 bulan saat Natal 2018.

HALAMAN SELENGKAPNYA =========>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas