Ahok Bebas, Deddy Corbuzier Tanya Tanggapan Ustaz : Enggak Perlu Kita Menghakimi Dia Lagi
Sebelumnya, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama.
Editor: Yudhi Maulana
Hari Ini Ahok Bebas, Deddy Corbuzier Tanya Tanggapan Ustaz : Enggak Perlu Kita Menghakimi Dia Lagi
TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama ( BTP) alias Ahok bebas dari penjara Mako Brimob.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok bebas murni hari ini, Kamis (24/1/2019).
Basuki Tjahaja Purnama keluar sekitar pukul 07.30 WIB, Kamis (24/1/2019).
Ahok sapaan akrabnya dijemput putra sulungnya Nicholas Sean Purnama bersama Tim BTP.
"Sudah pukul 07.30 WIB. Ada Nicho sama ada Tim BTP, iya saya juga," ujar Ima staf pribadi Ahok dilansir dari TribunJakarta.com.
Sebelumnya, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama.
Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.
Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Selama menjalani masa tahanan, Ahok tiga kali mendapat remisi, yakni 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018, dan remisi 1 bulan saat Natal 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.