Aktivis Perempuan Ini Minta Semua Pihak Kawal PK Baiq Nuril di Mahkamah Agung
Jika PK Baiq Nuril ditolak MA, maka dikhawatirkan akan menjadi yurisprudensi, pedoman bagi para hakim dalam memutuskan perkara serupa
Editor: Eko Sutriyanto
![Aktivis Perempuan Ini Minta Semua Pihak Kawal PK Baiq Nuril di Mahkamah Agung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/baiq-nuril-di-bandara-soekarno-hatta.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis dan Politisi Perempuan, Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MA terhadap PK yang diajukan pengacara Baiq Nuril akan menentukan masa depan kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual.
Putusan MA terindikasi kuat mengabaikan fakta persidangan dan terindikasi pula Majelis Hakim Mahkamah Agung abai terhadap “perkara pokok yang menyebabkan rentetan peristiwa terjadi”.
"Seyogyanya, hakim Mahkamah Agung menggunakan cara pandang hukum conditio sine qua non atau suatu akibat tidak akan muncul begitu saja tanpa penyebab yang menyertainya," kata Rieke dalam keterangan pers, Kamis (24/1/2019) .
Jika PK Baiq Nuril ditolak MA, maka dikhawatirkan akan menjadi yurisprudensi, pedoman bagi para hakim dalam memutuskan perkara serupa.
Artinya, jika korban atau keluarga, atau lingkungannya mengungkap kasus kekerasan seksual kepada publik, termasuk di media sosial, maka bisa dipastikan justru korban yang seharusnya dilindungi, malah mendapatkan sanksi hukum.
Jika MA menolak PK Baiq Nuril akan menjadi fenomena hukum yang mencederai hukum. Para pelaku kekerasan seksual (termasuk pelaku pencabulan verbal) justru akan mendapatkan proteksi hukum karena penegak hukum “gagal paham” terhadap kasus kekerasan seksual.
Pelaku kekerasan seksual menerima impunitas (tiada sanksi hukum) atas tidakannya dengan berlindung di balik UU ITE.
"Dengan demikian UU ITE oleh pelaku dan penegak hukum dijadikan payung hukum “rehabilitasi” pelaku kekerasan seksual dan menjadi alat untuk menghukum korban kekerasan seksual," katanya.
Rieke pun meminta bantuan semua pihak untuk mengawal PK Baiq Nuril di Mahkamah Agung.
"Kita tidak mengintervensi proses dan keputusan hukum. Gerakan ini justru sebagai upaya penegakkan hukum yang benar-benar memenuhi rasa keadilan, bukan membelenggu keadilan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.