KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Dirut PLN dalam Suap PLTU Riau-1
Meski demikian, Febri Diansyah enggan menjelaskan secara detail soal bukti-bukti dugaan penerimaan suap oleh Sofyan Basir dari Kotjo
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam fakta persidangan sebelumnya, Direktur Utama PLN Sofyan Basyir disebut turut kecipratan uang suap dari bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain fakta persidangan, fokus pembuktian keterlibatan saksi dalam hal ini Sofyan Basir dapat dilihat dari unsur penerimaan suap.
Baca: Dalam Persidangan, Eni Maulani Saragih Ungkap Novanto Minta Proyek di Jawa III
Di mana, Sofyan Basyir disebut menerima suap dari Kotjo selaku pemenang proyek PLTU Riau-1.
"Kalau itu kasus suap tentu saja fokus pembuktiannya adalah pada unsur-unsur penerimaan suap atau pemberian suap sesuai dengan pasal yang dikenakan," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/1/2019).
Meski demikian, Febri Diansyah enggan menjelaskan secara detail soal bukti-bukti dugaan penerimaan suap oleh Sofyan Basir dari Kotjo.
"Tentu saya enggak bisa sampaikan karena itu bagian dari perkara dan prosesnya juga sedang berjalan," kata Febri Diansyah.
Dalam persidangan, terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menyebut Sofyan Basir berperan dalam meloloskan perusahaan Blackgold Natural Recourses Limited sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.
Sofyan disebut sebagai pihak yang menawarkan proyek PLTU Riau-1 kepada mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto dan Eni Saragih, agar digarap oleh perusahaan Blackgold, milik Kotjo.
Nama Sofyan Basyir memang berulang kali muncul dalam penyidikan atau persidangan kasus suap PLTU Riau-1.
Menurut pengakuan Eni, Sofyan Basyir sempat dijanjikan menerima fee paling banyak.
Namun, akhirnya Sofyan basyir mendapat fee sama dengan yang diterima Eni dan Idrus Marham.
Eni Maulani Saragih bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo.
Baca: Eni Saragih: Sofyan Basyir Minta Jatah Proyek PLTU
Eni Maulani Saragih diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap.
Uang itu adalah jatah Eni Maulani Saragih untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-1.