Kejagung Terbitkan Surat Penunjukan JPU Usai Terima SPDP Vigit Waluyo
SPDP tersangka Vigit Waluyo itu diketahui bernomor: B/02/I/RES.1.24/2019/Satgas tertanggal 10 Januari 2019.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan segera menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana suap pengaturan skor sepakbola di Liga Indonesia.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, usai pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka Vigit Waluyo.
SPDP tersangka Vigit Waluyo itu diketahui bernomor: B/02/I/RES.1.24/2019/Satgas tertanggal 10 Januari 2019.
"Dengan diterimanya SPDP tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan lima orang Jaksa," ujar Mukri, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/1/2019).
Lima orang JPU itu nantinya, kata dia, akan mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan perkara Vigit Waluyo.
Namun hingga saat ini Kejagung masih menunggu pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik Satgas Antimafia Bola Polri.
Adapun dalam SPDP yang dimaksud Mukri, Vigit selaku tersangka dianggap melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dari Satuan Tugas Antimafia Bola Polri (Satgas Antimafia Bola Mabes Polri), pada 18 Januari 2019.
Seperti diketahui, Vigit Waluyo yang tengah mendekam di Lapas Sidoarjo akibat kasus korupsi, ditetapkan sebagai tersangka penyuapan terhadap anggota Komdis PSSI Dwi Irianto atau Mbah Putih.
Suap terhadap Mbah Putih dimaksudkan untuk membantu dan mengawal PS Mojokerto Putra dan PSS Sleman agar lolos ke Liga 1.
Satgas Antimafia Bola Polri sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap Vigit di Lapas Sidoarjo, beberapa hari lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.