Kemendagri Minta Kepala Daerah Hindari Penyalahgunaan dalam Memberikan Pelayanan
Bahtiar meminta agar kepala daerah tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar meminta kepala daerah untuk belajar dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Mesuji oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Bahtiar meminta agar kepala daerah tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.
“Mendagri selalu mengingatkan kepala daerah untuk menghindari area rawan korupsi, menyampaikan agar dalam pemberian pelayanan apapun jangan korupsi, tapi masih ada yang melakukan, berarti kepala daerah tersebut sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melayani masyarakat, itu sudah di luar kontrol Kemendagri,” ucapnya di Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Lebih lanjut Bahtiar mengatakan korupsi yang dilakukan kepala daerah terjadi karena tingginya biaya politik dan kebutuhan operasional sebagai kepala daerah dibandingkan penghasilan tetapnya.
Ia mengusulkan program meningkatkan penghasilan tetap kepala daerah menjadi prioritas.
“Salah satu faktor kepala daerah melakukan korupsi karena mencari pembiayaan alternatif hingga mengalahi hukum, saya kira peningkatan penghasilan kepala daerah penting jadi prioritas agar kepala daerah yang dipilih dari proses politik yang mahal tak langsung tumbang karena hal-hal korupsi,” tegasnya.
Baca: Debat Kedua, Pemuda Muhammadiyah Ingin Capres Konkrit Sampaikan Cara Penanggulangan Bencana
“Tentu dengan mempertimbangkan kemampuan daerah,” imbuhnya.
Menurutnya kepala daerah yang melakukan korupsi bisa berdampak sistemik dengan memanfaatkan aparat di bawahnya untuk mencari pembiayaan alternatif.
Bahtiar pun menegaskan Kemendagri mendukung penuh upaya KPK melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku korupsi.
Sebelumnya OTT KPK di Mesuji, Lampung tanggal 23 Januari 2019 lalu dengan 11 orang sudah diamankan, di antaranya Bupato Mesuji Khamami.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam OTT dugaan kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR di Mesuji di antaranya pecahan uang Rp 100 ribu yang ditemukan dalam kardus air minum yang jumlahnya mencapai Rp 1 miliar.