Penjelasan Moeldoko Sikapi Informasi dalam Video Unjuk Rasa Buruh di Morowali
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko memastikan video unjuk rasa buruh di Morowali, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/1/2019) menuntut kenaikan upah.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko memastikan video unjuk rasa buruh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/1/2019) menuntut kenaikan upah.
Tidak benar bila unjuk rasa yang dilakukan buruh di kawasan industri tersebut menyuarakan menolak kehadiran pekerja asing asal Tiongkok.
Tetapi ujuk rasa terjadi karena buruh di kawasan industri tersebut menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Baca: Paspor dan Uangnya Dibawa Kabur Teman, Mimpi Chukwuebuka Gabung Persib Bandung Berakhir di Penjara
“Jangan termakan berita hoax,” ujar Moeldoko, dalam keterangannya, Jumat (25/1/2019).
Menurut Moeldoko, tuntutan para pekerja kini sedang dibahas secara tripartit.
Pertemuan perwakilan pekerja, perusahaan, dan pemerintah daerah sedang memformulasikan berapa kenaikan yang pas bagi pekerja.
Baca: PDIP Minta Pendukung Jokowi-Maruf Tetap Kerja Genjot Elektabilitas Di Jatim
Kenaikan harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Sebaiknya kita semua saling bersabar menunggu hasil perundingan,” kata Moeldoko.
Dia berharap selama proses perundingan tidak ada aksi intimidasi.
Sehingga, semua pihak bisa berpikir dan merumuskan secara jernih.
Baca: PDIP Minta Pendukung Jokowi-Maruf Tetap Kerja Genjot Elektabilitas Di Jatim
Sebelumnya beredar di media sosial, video berdurasi 2 menit 5 detik yang berisi unjukrasa buruh.
Video itu dilengkapi suara yang menyebut unjukrasa para pekerja asing asal Tiongkok.
Sementara video lain dengan visual yang sama menyebut demo itu menolak dominasi pekerja asing.
Moeldoko meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi bohong dalam video yang menyebar.
Saat ini total pekerja di PT IMIP sekitar 30 ribu orang.
Kurang dari 12 persen diantaranya merupakan tenaga kerja asing.