Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Dijatuhkan kepada Tiga Penyuplai Amunisi KKB Papua

Vonis dijatuhkan usai tiga terdakwa yang berinisial WH, EW, dan RH itu terbukti melakukan beberapa tindak pidana

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Dijatuhkan kepada Tiga Penyuplai Amunisi KKB Papua
(KOMPAS.com/Reza Jurnaliston)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri kelas IA Jayapura menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada 3 penyuplai amunisi terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua, Kamis (24/1).

Vonis dijatuhkan usai tiga terdakwa yang berinisial WH, EW, dan RH itu terbukti melakukan beberapa tindak pidana berupa transaksi dan menyuplai amunisi bagi kelompok KKB di wilayah pegunungan tengah Papua.

"Hakim ketua pengadilan negeri kelas IA Jayapura menjatuhkan hukuman penjara masing-masing dua tahun enam bulan penjara," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (25/1/2019).

Dedi menjelaskan bahwa masing-masng terdakwa memiliki peran vital bagi kelompok KKB.

WH disebutnya mempunyai sejumlah amunisi senjata serta mempunyai beberapa senjata yang diduga hasil rampasan dari aparat keamanan di wilayah Pegunungan Tengah Papua. WH sendiri berdomisili di Kabupaten Jayawijaya.

Sementara EW, kata dia, berperan sebagai peluncur atau penyuplai amunisi yang berkapasitas cukup besar. EW diketahui mendapatkan amunisi dari WH, dengan cara transaksi tukar menukar amunisi dengan sembako.

Baca: Pengamat: Wapres JK Tak Elok Kritik Pembangunan Infrastruktur

Dedi menyebut EW juga bertransaksi amunisi langsung dengan KKB di Kabupaten Lanny Jaya.

"Serta RH sendiri adalah sebagai perantara bagi WH dan EW untuk melaksanakan transaksi amunisi, namun RH juga mempunyai peran dalam membantu penyuplaian amunisi bagi kelompok KKB Wilayah Lanny Jaya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu juga mengatakan vonis yang dijatuhkan pada para terdakwa memiliki tujuan lain.

Tujuan tersebut, kata mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu, adalah mempersempit ruang gerak dari KKB.

"(vonis ketiga terdakwa untuk ) Mempersempit ruang gerak dari kelompok Kelompok Kriminal Bersenjata yang sering membuat ulah dan menggangu perkembangan pembangunan infrastruktur di wilayah pegunungan Papua," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas