Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Survei AJI: Upah Layak Wartawan di Jakarta Rp. 8,42 Juta

AJI Jakarta merilis hasil survei upah layak bagi jurnalis pemula di DKI Jakarta pada 2019 sebesar Rp. 8,4 juta. Angka ini naik dibandingkan tahun lalu

Penulis: Ria anatasia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Survei AJI: Upah Layak Wartawan di Jakarta Rp. 8,42 Juta
Tribunnews.com/Ria
Diskusi AJI Jakarta Upah Layak Jurnalis di Jakarta, Minggu (27/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta merilis hasil survei upah layak bagi jurnalis pemula di DKI Jakarta pada 2019 sebesar Rp. 8,4 juta. Angka ini naik dibandingkan upah layak jurnalis tahun sebelumnya senilai Rp. 7,96 juta.

Sekretaris AJI Jakarta Afwan Purwanto Muin mengatakan, besaran gaji tersebut mendorong terciptanya produk jurnalistik yang independen dan lebih berkualitas.

"Setiap tahun AJI buat survei upah layak jurnalis, angkanya selalu lebih tinggi dari UMP tahun berjalan. Kami berharap dengan mendapatkan upah layak, mereka tidak akan rentan dengan aksi-aksi yang bisa mengurangi kompetensi jurnalis bekerja misalnya suap atau amplop," kata Afwan dalam jumpa pers di kawasan Bulungan, Jakarta, Minggi (27/1/2019).

Dalam menentukan besaran upah layak tersebut, Afwan mengatakan ada 40 komponen kebutuhan hidup layak jurnalis berdasarkan lima kategori ditambah alokasi tabungan 10 persen. Jumlah responden sebanyak 97 jurnalis di Jakarta baik dari media cetak, online, televisi dan radio.

Baca: Pertandingan Dimulai! Live Streaming Final Indonesian Masters 2019, Laga Tearkhir Liliyana Natsir

Kategori itu yakni makanan, tempat tinggal, sandang, kebutuhan penunjang, dan kebutuhan lain seperti paket data internet transportasi, dan komunikasi. Selain itu ada kebutuhan untuk memperluas wawasan jurnalis seperti bahan bacaan dan langganan koran atau majalah (baik daring maupun turing).

Di luar kebutuan tersebut, Aji menilai ada kebutuhan yang dibutuhkan seorang jurnalis, termasuk cuti hingga jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BERITA REKOMENDASI

"Upah lembur 95 persen jawab tidak dapat upah lembur. Dari sisi libur masih ada yang liburnya tidak pasti, ada yang sekali, ada dua kali (dalam seminggu). Mereka juga punya risiko tinggi, makanya perlu ada tunjangan lainnya," terangnya.

Baca: Kenalan di Sosmed Lalu Berhubungan Intim 3 Kali, JAM Minta Selingkuhan Gorok Suami Saat Tidur

Dalam kesempatan yang sama anggota Dewan Pers, Nezar Patria menilai angka yang ditetapkan AJI cukup ideal. Meski begitu, ia mengakui sejumlah perusahaan media kesulitan memenuhi tuntutan tersebut.

"Media tidak dapat profit margin besar selama lima tahun terakhir. Lebih banyak dari bisnis lainnya. Televisi dulu jadi primadona sekarang pelan-pelantergerus oleh munculnya media online dan media sosial. Perusahaan radio ditemukan angkanya sangat rendah, terdampak industri mengalami sunset juga, sehingga agak sulit gaji wartawannya dengan standar UMP," jelasnya.

Meski begitu, Nezar menilai perusahaan media tetap perlu menjamin kesejahteraan wartawannya, sehingga kinerja yang dihasilkan diharapkan bisa membaik.


"Kita percaya di Dewan Pers bahwa lingkungan kerja baik berkorelasi dengan hasil jurnalistik yang baik juga," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas