Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sinergi KPK, Polri dan Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Korupsi Peningkatan Trotoar

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, KPK melakukan pencarian berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sinergi KPK, Polri dan Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Korupsi Peningkatan Trotoar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Koordinator Wilayah (Satgas Korwil) Penindakan KPK dengan dukungan Polsek Limo, Cinere, Depok memfasilitasi Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada kegiatan penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas nama tersangka Perdana Marcos (PM).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, KPK melakukan pencarian berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.

Baca: KPK Ungkap DPRD Paling Rendah Lapor LHKPN

"DPO atas nama PM ditangkap di sebuah kantor di daerah Cinere, Depok oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tim Koorwil Penindakan KPK, dan tim Polsek limo pada hari Senin, 28 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (28/1/2019).

Diketahui, PM merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan peningkatan trotoar dan saluran tepi wilayah Kecamatan Cilandak yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2015.

Dalam perkara ini, PM adalah pihak swasta penyedia barang/jasa.

Febri menjelaskan, PM ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2016 dan dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka. Namun PM selalu mangkir.

BERITA TERKAIT

"Untuk pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan penyedia jasa lainnya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2, Pasal 3 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan telah dilakukan eksekusi pidana badan oleh Kejari Jakarta Selatan," jelas Febri.

Ia mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini adalah sekira Rp4,4 miliar.

Setelah tersangka PM ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan.

Febri menggariskan, diduga sebelumnya tersangka PM berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dan bahkan mengubah identitas diri.

Selama menjadi DPO, diduga juga tersangka PM masih mengikuti berbagai proyek dengan menggunakan beberapa perusahaan berbeda. 

Baca: Tidak Ada Setengahnya, KPK Nilai Pemecatan PNS Koruptif Lambat

"Pada saat tim Koorwil Penindakan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan tersangka PM di wilayah hukum Kota Depok," ujarnya.

"Penangkapan DPO atas nama tersangka PM merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kerjasama seperti ini kami pandang sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencarian DPO dari kasus yang ditangani KPK, Polri atau Kejaksaan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas