Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Persilakan KPU untuk Umumkan Caleg Mantan Koruptor

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mempersilakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan caleg mantan napi koruptor

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Ketua DPR Persilakan KPU untuk Umumkan Caleg Mantan Koruptor
Chaerul Umam
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mempersilakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan caleg mantan napi koruptor, asal tidak melanggar dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Ya sejauh ketentuan dan peraturan perundang-undangan memungkinkan dan memberikan hak kepada KPU untuk mengumumkan nama-nama legislatif dari seluruh partai yang pernah menjalani hukuman tindak pidana korupsi ya silakan saja," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Bila pun kemudian nantinya para caleg merasa dirugikan, maka ada instrumen hukum untuk menggugatnya. Tinggal nanti apakah pengadilan menilai bahwa langkah KPU tersebut benar atau tidak.

"Kalau KPU memiliki senjata atau back up UU, calon yang merasa dirugikan tidak memiliki hak untuk melaporkan karena ada ketentuan UU," katanya.

Baca: Ancam Akan Bunuh dan Buang Mayatnya ke Tanggul, Bangil Perkosa Seorang PL di Room Karaoke

Bamsoet mengatakan, tergantung sudut pandang apakah langkah KPU mengumumkan caleg mantan napi koruptor efektif untuk mengurangi korupsi para anggota legislatif nantinya atau tidak. Yang pasti menurutnya, tugas KPU memastikan penyelenggaraan Pemilu aman dan lancar.

"Karena negara, termasuk DPR telah menyerahkan sepenuhnya penyelenggara pemilu ini tanggung jawab KPU," pungkasya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas