Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telisik Adanya Pemberian Suap Lain Kepada Deputi IV Kemenpora dalam Kasus Dana Hibah KONI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemberian suap lainnya kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Telisik Adanya Pemberian Suap Lain Kepada Deputi IV Kemenpora dalam Kasus Dana Hibah KONI
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Deputi IV Kemenpora Mulyana menggunakan rompi tahanan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK resmi menahan lima orang tersangka diantaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana dengan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemberian suap lainnya kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana.

Hal tersebut terungkap dari materi pemeriksaan dua saksi kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI, Selasa (29/1/2019).

Kedua tersangka yang diperiksa sebagai saksi adalah Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI dan Eko Triyanto, Staf Kemenpora.

Baca: Sekjen PDIP Nilai Puisi Fadli Zon Berjudul Ahmad Dhani Ragukan Independensi Mahkamah Agung

"Penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan lain tersangka MUL (Mulyana). Beberapa informasi dari keterangan saksi dan bukti elektronik diklarifikasi pada saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (29/1/2019).

Dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka.

Baca: Kementerian Kelautan dan Perikanan Bidik 13 Perusahaan Jepang Jalin Kerja Sama di Sektor Perikanan

Dua di antaranya dari KONI yakni Sekjen Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendum Jhonny E Awuy (JEA) selaku pemberi suap.

Berita Rekomendasi

Sedangkan 3 orang lainnya dari Kemenpora selaku penerima suap yakni Deputi IV Mulyana, PPK Adhi Purnomo dkk, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET).

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/12/2018).

Adhi Purnomo, Eko Triyono dkk diduga menerima suap sekitar Rp 318 juta dari pejabat KONI.

Baca: Heboh Pria di Karimun Bunuh dan Minum Darah Kucing, Ada 7 Bangkai Kucing di Tas Pelaku

Sedangkan Mulyana diduga menerima uang dalam rekening yang ATM-nya dikuasi yang bersangkutan berisi saldo Rp 100 juta.

Mulyana juga sebelumnya menerima sejumlah pemberian berupa 1 mobil Toyota Fortuner, uang Rp100 juta dari Jhonny E Awuy, dan smartphone Samsung Galaxy Note 9.

Adapun dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Sebelumnya terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Baca:  Terhalang Restu Keluarga BTP, Pernikahan Ahok Terancam Batal, Ayah Puput Nastiti Devi: Urusan Dia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas