KPU Diminta Tidak Hanya Umumkan Nama Caleg Mantan Narapidana Korupsi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak sekedar mengumumkan nama Calon Anggota Legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak sekedar mengumumkan nama Calon Anggota Legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi.
Pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, mengatakan edukasi mengenai Caleg mantan Koruptor pun perlu dilakukan KPU untuk memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.
Baca: Rizal Ramli: Dulu Indonesia Eksportir Gula Terbesar Kedua di Dunia, Kenapa Sekarang Kebalikannya
"KPU jangan hanya merilis tapi juga melakukan edukasi bahwa ini benar-benar sosok mantan napi koruptor," ujar pendiri lembaga survei KedaiKOPI ini kepada Tribunnews.com, Selasa (29/1/2019).
Lanjut Hendri Satrio, KPU harus mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat luas.
Sehingga sebagai pemilih, masyatrakat memiliki pemahaman yang cukup agar tidak salah dalam memutuskan pilihannya pada Pemilu 2019.
Baca: Anggota TNI Dikeroyok di Atas Panggung Hajatan, Tewas Dengan Lima Luka Tikaman
"Harus disosialisasikan. Karena kalau tidak percuma saja," kata Hendri Satrio.
Dia memberikan catatan hasil survei KedaiKOPI terkait tersangka kasus korupsi tetap bisa memenangkan Pilkada menjadi kepala daerah di sejumlah daerah.
Berdasarkan survei KedaiKOPI, dia menjelaskan, masalah korupsi bukan menjadi masalah utama bagi masyarakat Indonesia.
"Korupsi bukan menjadi masalah utama. Masalah ekonomi lah menjadi masalah utama bagi masyarakat," jelas Hendri Satrio.
Baca: Sekjen PDIP Nilai Puisi Fadli Zon Berjudul Ahmad Dhani Ragukan Independensi Mahkamah Agung
Dia memberikan contoh, sulitnya bagi masyarakat untuk tidak memilih Caleg yang memiliki kedekatan dan sering memberikan bantuan, meskipun ia adalah mantan napi kasus korupsi.
Karena itu, kembali ia mendorong KPU untuk tidak sekedar merilis nama-nama Caleg mantan napi kasus korupsi.
Langkah KPU itu perlu diikuti edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai sosok-sosok Caleg mantan napi kasus korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.