Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Soal Tabloid Indonesia Barokah, Kapolri: Sedang Dipelajari

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian tak mau mengambil keputusan terlalu dini terkait Tabloid Indonesia Barokah yang tengah beredar di ponpes dan masji

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ditanya Soal Tabloid Indonesia Barokah, Kapolri: Sedang Dipelajari
Tribunnews.com/Vincentius
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian tak mau mengambil keputusan terlalu dini terkait Tabloid Indonesia Barokah yang tengah beredar di ponpes dan masjid daerah-daerah.

Tito mengatakan tabloid tersebut tengah dipelajari oleh jajaran Polri.

"Sedang dipelajari, saya tidak mau mengambil keputusan, sedang dipelajari oleh jajaran Polri terkait, baik yang hukum (maupun) Bareskrim, kan ada juga laporan disana," ujar Tito, usai Rapat Pimpinan TNI-Polri 2019 di Auditorium PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).

Alumni Akpol 87 itu mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait hal ini. Tak hanya itu, Korps Bhayangkara juga siap berkoordinasi dengan saksi-saksi ahli sebelum mengambil keputusan.

Di sisi lain, saat disinggung mengenai surat rekomendasi hasil kajian komprehensif Dewan Pers, Tito mengaku belum mengetahuinya.

Baca: Fahri Hamzah: Bila Ahmad Dhani Bertahan dengan Harapan pada Nasib Baik Maka Dia Akan Naik Kelas

Jenderal bintang empat itu menjelaskan bahwa dirinya belum melihat surat tersebut secara resmi dalam bentuk tertulis.

Berita Rekomendasi

"Saya belum tahu, baru baca media. Tapi resminya dalam bentuk tertulis saya belum melihat ya," kata Tito.

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri mengatakan Dewan Pers akan mengirimkan surat hasil kajian komprehensif terkait Tabloid Indonesia Barokah, Selasa (29/1).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hasil kajian komprehensif Dewan Pers itu disebut dengan PPR (Pendapat Penilaian dan Rekomendasi). Nantinya hasil kajian itu, kata dia, akan dipelajari oleh tim dari Bareskrim Polri.

"Siang ini akan dikirim dari Dewan Pers ke Mabes Polri. Nanti akan dipelajari oleh tim yang sudah dibentuk oleh Bareskrim," ujar Dedi, di Auditorium PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas