KPK Kembali Tetapkan Bupati Lampung Tengah Sebagai Tersangka Penerima Gratifikasi Rp 95 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka.
Hal tersebut terungkap setelah KPK melakukan pengembangan perkara dugaan suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait Pinjaman Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, selain Mustafa, lembaga antikorupsi juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka.
Baca: Mendagri Minta Satpol PP Jaga Netralitas Saat Pemilu 2019
"KPK menetapkan tujuh orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara tiga perkara tersebut ke penyidikan," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Pada perkara pertama, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.
Total gratifikasi yang diterima Mustafa, ungkap Alex, mencapai Rp 95 miliar.
"Dari catatan penerimaan dan pengeluaran, uang senilai Rp95 miliar tersebut diperoleh pada kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan MUS (Mustafa)," katanya.
Mustafa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Di perkara kedua, KPK menetapkan dua orang pengusaha, yakni Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo sebagai pemilik PT Purna Arena Yudha.
Baca: TKN Jokowi-Maruf Minta Moderator Debat Kedua Jaga Imparsialitas, Jokowi Tak Ada Persiapan Khusus
Alex menjelaskan, Budi dan Simon diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Mustafa.
"Diduga dari total Rp 95 miliar yang diterima MUS, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut," jelasnya.
Dari kedua pengusaha itu, ungkap Alex, Mustafa diduga menerima Rp12,5 miliar dengan rincian Rp5 miliar dari Budi dan Rp7,5 miliar dari Simon.
Uang itu kemudian diberikan Mustafa ke anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Budi dan Simon dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: TKN: Survei LSI Makin Menegaskan Kemenangan Jokowi-Maruf dalam Debat Capres-Cawapres
Pada perkara ketiga, KPK menetapkan 4 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yakni Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
Achmad merupakan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan tiga orang lainnya menjabat anggota.
"Keempatnya diduga menerima suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBDP," tutur Alex.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.