KPU Akan Umumkan Caleg Eks Narapidana Secara Bertahap, Diawali Eks Koruptor
Sebelumnya, KPU RI akan mengungkap dafta nama caleg eks narapidana, termasuk di dalamnya caleg eks koruptor.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI akan segera mengumumkan daftar nama caleg mantan narapidana yang ikut kontestasi Pemilu 2019. Alih-alih serentak, rilis tersebut akan dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal pengumuman didahulukan untuk mereka yang berstatus eks koruptor.
Hal itu bertujuan supaya masyarakat mendapat informasi yang lebih terfokus.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menjelaskan upaya pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat agar mereka bisa memilih calon wakil rakyat yang bersih dari segala catatan buruk di masa lalu, baik itu bersifat personal maupun publik.
Apalagi bagi mereka yang pernah melakukan penyelewengan keuangan negara.
"Nanti secara bertahap akan kami rilis. ini bagian dari pendidikan politik masyarakat agar masyarakat bisa memilih calon wakil rakyat yang tak punya catatan buruk baik secara personal, publik, apalagi terkait penyelewengan keuangan negara," kata Pramono di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Selain itu, KPU juga berharap dengan adanya rilis daftar caleg eks koruptor, bisa dijadikan perbincangan di tengah masyarakat. Sehingga mereka teredukasi dan bisa menentukan pilihan dengan bijak demi keberlangsungan kepemimpinan Indonesia ke depan.
"Yang penting kami rilis dulu biar jadi perbincangan di masyarakat," terang Pramono.
Baca: Ahok Nyoblos di Luar Negeri
Sebelumnya, KPU RI akan mengungkap dafta nama caleg eks narapidana, termasuk di dalamnya caleg eks koruptor.
Selain eks koruptor, caleg narapidana yang dimaksud juga meliputi kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba. Mulai dari kejahatan tingkat yang bersifat ringan hingga kasus berat.
Caleg eks narapidana yang diumumkan ialah mereka yang terjerat kasus pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Jadi yang disebut di UU itu ancamannya lebih dari 5 tahun. Bukan vonisnya, tetapi yang diancam dengan pidana 5 tahun. bukan tuntutan jaksa, beda lagi," pungkasnya.