Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Pecat ASN yang Terbukti Korupsi
Sebelumnya Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah mengkritik lamanya proses pemecatan ASN yang terbukti melakukan korupsi.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah untuk segera memecat ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terbukti melakukan korupsi melalui keputusan inkracht dari pegadilan.
Ia pun menegaskan putusan itu harus tetap dilaksanakan meskipun para ASN tersebut kemudian berencana mengajukan banding.
“Bupati, walikota, dan gubernur tolong segera memberhentikan ASN yang terbukti sudah inkracht melakukan korupsi, yang penting itu, soal apakah mereka akan mengajukan banding itu urusan nanti,” ujarnya ditemui di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (30/1/2019).
Menurut Tjahjo perintah untuk memberhentikan ASN yang terbukti korupsi tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani Mendagri, Menpan-RB, dan Kepala BKN.
Baca: Jadi ASN, Menpora Siapkan Posisi Istimewa untuk Butet
Ia mengatakan eksekusi untuk melakukan pemecatan ada di BKN dan Kemenpan-RB, sementara Mendagri hanya memberi imbauan.
“Itu wewenangnya ada di Kemenpan-RB dan BKN, sementara Kemendagri hanya mengimbau saja melalui SKB itu,” pungkasnya.
Sebelumnya Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah mengkritik lamanya proses pemecatan ASN yang terbukti melakukan korupsi.
Menurutnya dari data BKN baru ada 891 ASN yang dipecat dari total 2.357 ASN yang terbukti korupso melalui keputusan inkracht pengadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.