Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Forensik Akustik Tidak Bisa Memastikan Originalitas Rekaman Penyidik KPK

Ahli Forensik Akustik dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Dhany Arifianto, mengaku tidak dapat memastikan originalitas rekaman penyidik KPK.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahli Forensik Akustik Tidak Bisa Memastikan Originalitas Rekaman Penyidik KPK
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Ahli Forensik Akustik dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Dhany Arifianto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (31/1/2019). 

Atas perbuatan itu, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016 ketika Eddy ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Eddy mengungkapkan perjalanan ke sejumlah negara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengobati penyakit.

Sehingga, dia membantah keberadaan di luar negeri menghindari proses hukum.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka 2016, dia sudah di luar negeri.

Pada saat itu, dia selalu berpindah-pindah, mulai dari Jepang, Kamboja, Hongkong, Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Selama berada di luar negeri, dia menggunakan paspor palsu Republik Dominika.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas