Bantah Dakwaan Jaksa, Mantan Dirut Pertamina: Aksi Korporasi Harus Dilindungi Pemerintah
Karen Agustiawan, membantah tuduhan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
![Bantah Dakwaan Jaksa, Mantan Dirut Pertamina: Aksi Korporasi Harus Dilindungi Pemerintah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140304_160451_dirut-pertamina-bersaksi-dalam-sidang-rudi.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, membantah tuduhan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.
Atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Karen mengaku sudah menyiapkan tanggapan atau nota keberatan (eksepsi) dan akan langsung dibacakan pada persidangan hari ini.
Namun, majelis hakim menetapkan pembacaan eksepsi dilakukan pada Kamis 7 Februari 2019.
"Nanti eksepsi saya baca, kenapa aksi korporasi ini harus dibela dan harus dilindungi pemerintah. Saya ingin mengikuti proses ini seutuhnya untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," tutur Karen, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Baca: Rocky Gerung Tak Hadiri Panggilan Hari Ini, Beri Janji Kepada Polisi akan Hadir Besok
Sampai saat ini, dia mengaku, tidak mengetahui kesalahan yang membuat dia diproses hukum. Apalagi, dia menegaskan, selama memimpin, Pertamina mampu dikenal hingga ke kancah internasional.
Dia mengharapkan agar pemerintah melindungi dan mendukung aksi korporasi. Aksi ini termasuk investasi adalah untuk mengembangkan perusahaan yang berkelanjutan.
"Tidak ada Pertamina hari ini kalau tidak ada Pertamina 5 tahun lalu, 10 tahun lalu, maupun 61 yang lalu saat Pertamina dilahirkan. Saya minta doanya saja, supaya kebenaran dan keadilan ini akan terbuka, biar keadilan itu muncul walaupun langit akan runtuh," tambahnya.
Baca: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp 568 Miliar
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, menjalani sidang beragenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Karen didakwa bersama dengan saksi Ferederick S , Siahaan, Direktur Keuangan PT Peetamina, saksi IR. Bayu Kristanto, manajer merger dan akuisisi (M&A) PT Pertamina periode 2008-2010, dan saksi Genades Panjaitan, Legal Consul & Compliance PT Pertamina periode 2009-2015.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Karen telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT. Pertamina, yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya.
Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya, yakni dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009, yaitu telah memutuskan melakukan Investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.
Selain itu, menyutujui PI Blok BMG tanpa adanya Due Diligence serta tanpa adanya Analisa Risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya pesetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
"Sehingga, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited Australia," kata TM. Pakpahan, selaku JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Atas perbuatan itu, Karen diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 568.066.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Soewarno, akuntan independen, nomor:032/LAI/PPD/KA.SW/XII/2017.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Asal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.