Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugat 3 Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 1 Triliun, Ini Alasan RA

Tiga orang yang digugat adalah Syafri Adnan Baharuddin, Aditya Warman, dan Ketua Dewas BPJS Guntur Witjaksono.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Gugat 3 Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 1 Triliun, Ini Alasan RA
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Korban plecehan seksual anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan, RA berikan keterangan mengenai kasusnya di sebuah kantor partai politik, Jalan K.H. Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RA, staf Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dari Syafri Adnan Baharuddin, mengajukan gugatan perdata kepada 3 orang anggota Dewas BPJS TK sebesar Rp 1 triliun.

Tiga orang yang digugat adalah mantan anggota Dewas BPJS Syafri Adnan Baharuddin, anggota Dewas BPJS Aditya Warman, dan Ketua Dewas BPJS Guntur Witjaksono.

Gugatan itu diajukan ke PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencabulan yang dialami RA.

Salah satu kuasa hukum RA, Shinta Halim, menjelaskan gugatan senilai Rp 1 triliun itu diajukan lantaran kliennya merasa nama baiknya sudah hancur akibat perbuatan melawan para tergugat.

Shinta mengatakan dengan gugatan itu harapannya dapat memulihkan kehormatan dan nama baik kliennya.

"Untuk itu, dengan gugatan Rp 1 triliun ini kami berharap untuk pemulihan kehormatan dan nama baik klien kami yang di mana klien kami mengalami penghinaan atau cemoohan dari banyak pihak selama ini," ujar Shinta, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Baca: Sedih Ahmad Dhani Masuk Bui, Armand Maulana Berharap Ada Hikmah

"Untuk rasa traumatik yang dialami juga, agar bisa dilalui oleh klien kami yang kami rasa akan diingat untuk seumur hidupnya," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu, juga dibenarkan oleh kuasa hukum RA lainnya, Heribertus Hartojo.

Gugatan itu diajukan mengenai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 13, 65 juga Pasal 52 huruf C Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

"Di sini kita mengajukan gugatan materiil dan immaterial. Di mana gugatan materiilnya sebesar Rp 3,7 juta, dan juga immaterialnya Rp 1 triliun," kata Heribertus.

Dalam kasus ini, Syafri dilaporkan oleh RA terkait tuduhan pencabulan. Sedangkan dua orang lainnya menjadi nama yang baru muncul selama pelaporan.

Heribertus sendiri enggan menjelaskan keterkaitan Aditya Warman dan Guntur dalam perkara ini.


Ia hanya menegaskan keterlibatan keduanya ada dalam perbuatan melawan hukum. Dan hal tersebut akan dibuka dalam sidang.

"Mungkin nanti itu lebih materi ya. Tapi yang jelas mereka terlibat di dalam perbuatan melawan hukum tersebut. Itu nanti di dalam persidangan nanti akan kita buka," tandas Heribertus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas