Gugat 3 Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 1 Triliun, Ini Alasan RA
Tiga orang yang digugat adalah Syafri Adnan Baharuddin, Aditya Warman, dan Ketua Dewas BPJS Guntur Witjaksono.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
Sebelumnya diberitakan, RA (27), perempuan yang bekerja sebagai Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, resmi melaporkan atasannya ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).
Atasannya yang berinisial SAB, dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap korban, melalui kuasa hukum korban yakni Heribertus Hartojo.
Laporan itu tertuang dalam surat nomor LP/B/0006/I/2019/Bareskrim tertanggal 3 Januari 2019.
"Kami sudah melaporkan secara resmi, ini bukti laporannya. Tapi saya menjunjung asas praduga tak bersalah, (nama) terlapornya kami tutupin ya. Inisial yang dilaporkan SAB, yang diduga melakukan SAB," ujar Heribertus, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Pelaporan itu direspon balik oleh Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharudin yang juga melaporkan RA dan AA ke Bareskrim Polri, Senin (7/1).
Kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, mengatakan RA dan AA dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baik, memfitnah serta ada dugaan kebohongan yang dilontarkan kepada kliennya.
Pencemaran itu, kata dia, dilakukan melalui status WhatsApp dan postingan di Facebook.
"Mereka memposting baik di WA statusnya maupun fb, setelah menjustifikasi klien kami tanpa ada klarifikasi, tanpa ada patut diduga, tanpa ada azas praduga tidak bersalah," ujar Memed, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Adapun laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0026/1/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019 untuk terlapor RA. Sementara untuk terlapor AA, laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0027/1/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019.