Komisi IX: Hak Anak Harus Dilindungi
Permasalahan pekerja anak berusia 10 sampai 17 tahun menjadi fokus perhatian Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Provinsi Jawa Tengah.
Editor: Content Writer
Permasalahan pekerja anak berusia 10 sampai 17 tahun menjadi fokus perhatian Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Provinsi Jawa Tengah. Terlebih, berdasarkan presentasi pada tahun 2017, Jateng adalah wilayah tertinggi yang memiliki pekerja anak, yaitu sebesar 1,5 persen dari seluruh populasi anak di Jateng sebesar 84,4 juta jiwa. Bahkan, mereka akhirnya tak mengenyam bangku pendidikan dan kehilangan hak-hak sebagai anak.
Melihat permasalahan itu, Anggota Tim Kunspek Komisi IX DPR RI Imam Suroso berseru keras untuk mengembalikan hak anak yang saat ini bekerja untuk kembali ke dunia pendidikan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan. Ia menegaskan, hak anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dilindungi dan ditegakkan.
“Sebagai generasi penerus bangsa, mereka harus diselamatkan dari pekerja anak, terutama dari jenis-jenis pekerjaan terburuk untuk anak,” ungkap Imam usai mengikuti pertemuan Tim Kunspek Komisi IX DPR RI dengan sejumlah mitra kerja bidang ketenagakerjaan dan perlindungan anak, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Selasa (29/0=1/2019).
Menurut legislator PDI-Perjuangan itu, negara harus menjamin pemenuhan hak-hak anak Indonesia agar ke depannya mereka bisa berkontribusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Banyak faktor yang membuat mereka terus menjadi pekerja anak. Untuk itu negara harus hadir untuk memenuhi kebutuhan mereka. Jika miskin, berikan bantuan, fasilitasi mereka untuk kembali ke dunia pendidikan,” tegasnya.
Imam menyadari bahwa penanganan isu pekerja anak bukan perkara yang mudah. Untuk itu, diperlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga, serta peran aktif masyarakat untuk menjawab tantangan penghapusan pekerja anak ini. “Apabila upaya penanganan dan penghapusannya dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama yang baik, maka upaya Indonesia Bebas Pekerja Anak pada tahun 2022 dapat terwujud," harap legislator dapil Jateng itu.(*)