Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ratna Sarumpaet Umbar Senyuman

Ratna sesekali sempat melempar senyum kepada para awak media yang menunggu kedatangannya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ratna Sarumpaet Umbar Senyuman
WARTA KOTA/henry lopulalan
PEMERIKSAAN KEJIWAAN--Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, hendak menjalani pemeriksaan kejiwaan di Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Rabu (10/10/2018).--Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menjalani proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Ratna tiba di Kejari Jaksel sekira pukul 11.35 WIB dengan mobil tahanan Polda Metro Jaya.

Ratna yang mengenakan jilbab merah muda dan rompi tahanan sempat merapikan penampilannya dulu.

Ratna sesekali sempat melempar senyum kepada para awak media yang menunggu kedatangannya.

Anak Ratna, Atiqah Hasiholan yang mengenakan kemeja hijau tampak mendampingi sang ibu.

Selain Atiqah, Ratna juga didampingi oleh pengacaranya Insank Nasruddin masuk ke ruang Seksi Tindak Pidana Umum.

Seperti diketahui, berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca: Didampingi Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam.

Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas