Wakil Ketua KPK Soroti Soal Gratifikasi Seks: Harusnya Bisa Dipidana, Bentuknya Uang Juga
Alex mengujarkan, pemberi gratifikasi mengeluarkan uang untuk membiayai layanan seks bagi penerima gratifikasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyoroti persoalan gratifikasi seks.
Menurut Alex, pemberian hadiah seperti itu seharusnya bisa dijerat pidana.
"Kalau di beberapa negara memang (gratifikasi seks) sudah masuk pemberian gratifikasi. Saya pikir itu kan bentuk hadiah juga, yang membiayai orang lain," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Alex mengujarkan, pemberi gratifikasi mengeluarkan uang untuk membiayai layanan seks bagi penerima gratifikasi.
Baca: Jenazah Artis FTV Saphira Indah Akan Disemayamkan di Rumah Orang Tuanya
Terlebih, katanya, apabila di balik pemberian gratifikasi seks itu ada maksud lain.
"Tentu itu gratifikasinya sebesar berapa biaya yang dikeluarkan, artinya kan dalam bentuk seks tapi bukti dari pemberi itu kan uang juga yang mengalir ke penyedia jasa itu," ujar Alex.
"Mestinya itu bisa dijerat sebagai gratifikasi, apalagi kalau dalam pemberian itu ada sesuatu yang diberikan oleh penerima gratifikasi itu, misalnya dengan menyalahgunakan wewenang, pemberian izin dan seterusnya," sambungnya.
Secara sederhana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.