Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam Perlindungan KPK
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, mengungkapkan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin berada dalam perlindungan pihaknya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, mengungkapkan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin berada dalam perlindungan pihaknya.
Menurut Laode, jika hal tersebut dilakukan pihaknya kemungkinan besar adanya intervensi yang diterima saksi dari pihak lain.
"Ya, kami juga memberikan beberapa perlindungan kepada saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara. Jadi, bukan cuma LPSK, LPSK berkoordinasi dengan kami. Bahkan, Ibu Neneng (Bupati Bekasi) pun dalam proteksi kami," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Baca: Bupati Kotawaringin Timur Jadi Tersangka, KPK Sayangkan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam
Hal itu muncul ketika beberapa waktu lalu dalam persidangan kasus Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, saksi dalam persidangan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Laode menambahkan, LPSK juga sudah berkoordinasi dengan lembaganya terkait hal itu.
Ia pun berharap, agar pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian dapat memberikan perlindungan terhadap para saksi.
Baca: Mahfud MD Sarankan Agar Data Caleg Mantan Koruptor Diumumkan di TPS
Hal itu, terang Laode, agar proses persidangan berjalan dengan baik dan lancar.
Terkait fakta persidangan kasus perizinan Meikarta sendiri, Laode mengklaim kalau penyidiknya sedang melakukan pengembangan.
Kata dia, perkara dugaan korupsi perizinan Meikarta merupakan sesuatu yang kompleks.
"Kasus ini saya pikir cabangnya banyak. Mungkin ga akan selesai semuanya dalam waktu masa periode saya, saya Desember sudah selesai. Tapi kita sedang bekerja dan berusaha untuk seprofesional mungkin," kata Laode.
Baca: Yeyen Tumena bilang Bhayangkara FC Main tak Bagus Saat Kalahkan PSBL Langsa
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 9 tersangka. Empat tersangka berasal dari Lippo Group yang diduga sebagai pemberi suap, termasuk Direktur Operasional Billy Sindoro.
Sementara, lima tersangka berasal dari pemerintah Kabupaten Bekasi yang diduga sebagai penerima, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Namun, hingga operasi tangkap tangan, KPK menduga baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp7 miliar.