Denny Indrayana Luncurkan Buku Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Kemunculan buku sang hukum tata negara itu berdekatan dengan kontestasi Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif , April mendatang.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meluncurkan berjudul Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi yang dihelat di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) sore.
Kemunculan buku sang hukum tata negara itu berdekatan dengan kontestasi Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif , April mendatang.
Denny menilai buku ini dapat menarik minat kalangan untuk mengetahui strategi dari pemenangan sengketa Pemilu.
Disampaikan dalam buku soal keberatan peserta pemilu yang merasa dirugikan hingga proses di MK adalah hukum konstitusional yang diatur UUD 1945.
“Sengketa pemilu di MK perlu dipersiapkan dengan profesional oleh semua peserta pemilu. Karena MK adalah penentu akhir sengketa hasil pemilu maka tidak berlebihan jika secara hukum dikatakan bahwa pemenang pemilu ditentukan oleh keputusan sembilan hakim MK,” papar Denny.
Baca: Jokowi Bagikan 253 Sertifikat Tanah Wakaf di Ngawi
Denny mengatakan isi buku memuat tentang regulasi yang teserap ke dalam undang-undang MK, peraturan MK, dan peraturan KPU.
“Saya meramu jadi satu dengan tambahan teori ketatanegaraan dikomparasi sedikit ke dalam tulisan buku ini,” urainya usai peluncuran.
Denny berharap buku ini dapat memberi panduan tahapan apa yang perlu disiapkan, bagaimana meyiapkan alat bukti, dan akhirnya strategi hukum apa yang patut diajukan ke MK untuk menjadi pemenang Pemilu 2019.
Baca: Dibandingkan dengan Didit Putra Prabowo yang Sempat Desain BMW, Kaesang Pangarep Beri Reaksi Begini
Prof. Mahfud MD sebagai keynote speech acara peluncuran buku karya Denny Indrayana memaparkan strategi itu harus tetap menjaga integritas sehingga kemenangan tetap diperoleh dengan cara-cara terhormat.
“Buku ini saya katakan sangat penting karena selain menjelaskan substansi dan prosedur juga menjelaskan jenis-jenis putusan yang membingungkan yang digali dari yurisprudensi dan landmark decision. Disitulah bisa menjadi kekayaan akademis,” ucap mantan Ketua MK 2008-2013.