Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hingga Pukul 12.00 WIB, Buni Yani Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Depok

Buni Yani hari ini mendapat panggilan ke Kejaksaan Negeri Depok terkait vonis penjara yang dijatuhkan padanya.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hingga Pukul 12.00 WIB, Buni Yani Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Depok
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Buni Yani berbicara saat acara Solidaritas Ahmad Dhani di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Rabu (30/1/2019). Acara yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Neno Warisman, Derry Suleman, Sang Alang, dan Mulan Jameela tersebut diadakan untuk memberikan dukungan moril kepada musisi yang juga Caleg Gerindra Ahmad Dhani yang saat ini ditahan di Rutan Cipinang terkait kasus ujaran kebencian. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buni Yani hari ini mendapat panggilan ke Kejaksaan Negeri Depok terkait vonis penjara yang dijatuhkan padanya.

Sejatinya ia dijadwalkan untuk hadir pada pukul 09.00 WIB.

Namun, hingga memasuki waktu salat Jumat, Buni Yani tak terlihat hadir di Kejari Depok.

Sementara itu puluhan awak media sudah sedari pagi menuggu kedatangannya tersebut.

Baca: Jelang Eksekusi, Buni Yani Tidak Ada di Rumahnya

Buni Yani dipanggil terkait hasil putusan MA yang tetap menjatuhkan hukuman 1,5 tahun kepada Buni Yani.

Kejaksaan Negeri Depok ingin tetap melakukan eksekusi sesuai hukuman yang ditetapkan.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Berita Rekomendasi

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas