Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Ada Kejanggalan atas Pasal yang Menjeratnya, Buni Yani Datang ke DPR

Buni Yani yang ditemani kuasa hukumnya Aldwin Rahardian menemui pimpinan DPR di Gedung Nusantara III.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Merasa Ada Kejanggalan atas Pasal yang Menjeratnya, Buni Yani Datang ke DPR
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Buni Yani didampingi pengacaranya, Syawaludin di Pengadilan Negeri Bandung untuk menyerahkan permohonan banding, Senin (20/11/2017). TRIBUN JABAR/DANIEL DAMANIK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mendatangi kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (1/2/2019).

Buni Yani yang ditemani kuasa hukumnya Aldwin Rahardian menemui pimpinan DPR di Gedung Nusantara III.

Buni Yani diterima oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Dalam kesempatan itu Buni Yani menceritakan proses hukum yang dijalaninya. Mulai dari pemerikaan di Kepolisian hingga upaya kasasi di Pengadilan Tinggi.

"Saya sekalipun tak pernah mangkir ikuti semua proses itu karena ingin jaga nama baik kita. Selama pemeriksaan memang ini amat banyak hal-hal yang janggal," kata Buni.

Baca: Tukang Parkir di Lamongan Malah Mencuri Motor di Tempat Parkir yang Dijaganya

Hal yang janggal tersebut yakni dirinya dilaporkan kepolisian dengan tudingan melakukan pencemaran nama baik kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sesuai pasal 27 ayat 3 UU TE.

Namun saat diperiksa di kepolisian menggunakan pasal 28 ayat 2 yakni melakukan dan menyebarkan ujaran kebencian.

Baca: Dibandingkan dengan Didit Putra Prabowo yang Sempat Desain BMW, Kaesang Pangarep Beri Reaksi Begini

Berita Rekomendasi

Kemudian ia didakwa oleh Jaksa menggunakan pasal alternatif yakni pasal 28 ayat 2 dan 32 ayat 1 ayat elektronik. Pasal 32 yakni mengurangi atau menambah transaksi elektronik.

"Pasal alternatif berarti Jaksa engga yakin dengan saya punya salah dimana. Sehingga dia sodorkan dua pasal, dua ayat ke hakim. 'Pak hakim tolong bantu kami, ini ada dua pasal, tolong Buni salah yang mana, pasal 28 ayat 2 dan 32 ayat 1'. Kalau jaksa sendiri tak yakin salah saya dimana. Artinya dia sendiri bingung. Ini hal-hal perlu kita kritisi dalam proses persidangan di bandung," katanya.

"Akhirnya Jaksa dengan yakin tuntut saya dengan pasal 32 ayat 1. Dia drop hilangkan pasal 28 ayat 2. Dia enggak bisa buktikan saya melakukan ujaran kebencian pasal 28 ayat 2 sehingga dia pakai 32 ayat 1. pasal 32 ayat 1. Saya belum diperiksa. Kami dianggap bodoh sama jaksa dan hakim. Saya dituntut pasal 32 ayat 1, waktu vonis betul kata hakim saya secara sah dan meyakinkan melanggar 32 ayat 1 yang tak pernah saya lakukan, jadi Saya menolak sehingga saya banding dan kasasi dan kalah terus," pungkasnya.

Buni Yani sendiri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kasasi tersebut ditolak. Oleh Pengadilan Negeri Bandung Buni Yani divonis 18 penjara setelah dinyatakan terbukti dan bersalah, mengunggah video potongan pidato Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas